Ia menilai, pernyataan clear and clean usulan lahan rencana PSN tersebut, tidak berdasar. Sebab pada kenyataannya, areal yang direncanakan di atasnya akan dibangun kawasan industri oil refinery dan fasilitas pendukung lainnya itu, tumpang tindih dengan wilayah pemukiman dan perkebunan yang telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.
“Untuk itu kepada pemerintah provinsi (instansi terkait, red), berikan lah data yang riil kepada Gubernur agar permasalahan bisa dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai ada tanggapan gubernur seperti surat yang berbunyi clear and clear itu, ” tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar lainnya, Evi Yandri Rajo Budiman. Legislator dari fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan usulan PSN di Air Bangis yang diajukan Gubernur Sumbar sejak tahun 2022 itu, sejatinya bertujuan untuk memicu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Sumatera Barat. “Namun, mungkin ada satu kekhilafan yang terjadi disana. Yaitu dalam surat (Usulan PSN, red), langsung dinyatakan clear and clean, ini yang menjadi sumber masalah,” ujarnya.
Evi Yandri menyayangkan dikeluarkannya status clear and clean lahan yang dilakukan tanpa melewati proses proses sosialisasi, pemetaan dan peninjauan lapangan. Sementara pada kenyataannya, areal tersebut telah diolah dan didiami oleh ribuan orang masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.
“Memang itu tanah negara, hutan produksi milik negara, tapi jangan lupa. Disana sudah diperladangkan oleh masyarakat kita sejak lama. Jika pemerintah mengusir masyarakat, itu sama saja dengan kolonial. ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila memang PSN Air Bangis bertujuan untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, persoalan itu mesti diselesaikan dan tidak boleh ada satupun pihak yang dirugikan termasuk masyarakat.





