“Jika potensi kerugian masyarakat lebih berdampak. Saya menyarankan tinjau ulang PSN. kalau perlu dipindahkan jika memang itu kita butuhkan. Jangan di Air Bangis. Jangan di lokasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Status Clear and Clean
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar, Dr Ir Reti Wafda, juga menjawab status clear and clean lahan usulan PSN Air Bangis yang dinilai berbagai pihak ganjil dan bermasalah. Ia menjelaskan, sejak tahun 2017 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah memproses proposal investasi yang diajukan PT Abaco Pasifik Indonesia.
Namun, lantaran rencana mega investasi Indonesia, Australia dan Kanada itu akan menggunakan kawasan hutan negara, maka sesuai aturan, pemerintah daerah mesti mencarikan kawasan hutan pengganti atau restitusi agar luasan tutupan lahan hutan negara tetap dan tidak berkurang.
“Nah, kawasan hutan restitusi pengganti ini, telah kita koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di sana sudah ada lahan seluas 26.000 hektare yang bisa dijadikan kawasan hutan pengganti. Jadi inilah yang dimaksud dengan status clear and clean itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, lahan bekas HPH PT Sumber Surya Semesta yang akan dijadikan PSN Air Bangis itu, telah dinyatakan sebagai kawasan hutan produksi negara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI. Atas dasar itu masyarakat seharusnya tidak boleh berada ataupun beraktivitas secara ilegal di kawasan itu.
Lanjut ia jelaskan, hingga saat ini, pemerintah pusat melalui Kemenko Marves, masih meninjau usulan investasi PSN kawasan Industri Refinery dan Petrochemical Air senilai Rp150 triliun PT Abaco Pasifik Indonesia itu.





