Bahkan pada minggu keempat bulan Desember 2021 silam, menurut Reti Menko Perekonomian bersama PT Abaco Pasifik Indonesia serta Pemprov Sumbar telah melakukan satu kali review teknis PSN.
“Hasilnya, usulan PSN Pemprov Sumbar belum dapat ditindaklanjuti, Pemprov Sumbar harus terlebih dahulu melengkapi data dan memastikan calon investor penyedia bahan baku minyak mentah yang dibuktikan dengan Letter Of Intent atau LOI,” ungkapnya.
Reti juga menyampaikan, pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Pusat akan segera menetapkan usulan PSN yang telah diajukan. Artinya, jika sampai tahun 2024 Pemprov Sumbar gagal mengantongi LOI dari investor, usulan PSN Air Bangis yang sedang diajukan ini terancam batal dan gagal.
“Itu yang saat ini sedang diusahakan oleh Bapak Gubernur. Beliau masih sedang berusaha melakukan lobi-lobi dan negosiasi dengan perusahaan minyak asal Arab Saudi. Yakninya Aramco. Semoga saja Aramco bisa,” tuturnya. (h/fzi)





