“Kemudian Polda Sumbar mesti menarik seluruh pasukan Brimob dari lapangan. Sebab berdasarkan informasi, masyarakat justru akan lebih aman jika Brimob tidak ada di Kampung mereka,” ungkapnya.
Apalagi, sebut dia, sejak tahun 2022 lalu, Polda Sumbar dalam sebuah diskusi dengan Komnas HAM Sumbar, telah sepakat akan melakukan pendekatan dialogis dan Restorative Justice dalam menyikapi penolakan PSN Air Bangis.
“Komnas HAM juga telah berulang kali menyampaikan secara tertulis kepada Kapolda untuk tidak lagi menggunakan pendekatan hukum pidana tetapi nyatanya Polda Sumbar terus melakukan penegakan hukum pidana,” jelasnya.
Ia menyatakan, penegakan hukum pidana bagi masyarakat terdampak PSN Air Bangis tidak akan menyelesaikan masalah dan akan hanya menambah daftar panjang konflik agraria yang saat ini sedang mendera ribuan masyarakat Nagari Air Bangis. (h/fzi)














