PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang ingin pelaku usaha mengembangkan bisnisnya di pasar-pasar digital seperti aplikasi shopee, tokopedia, bukalapak, tiktok dan lain sebagainya.Â
“Hal itu bertujuan agar UMKM ini bisa mengakses pasar yang lebih luas, tidak hanya di lingkup wilayah mereka saja,” tutur Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Fauzan Ibnovi kepada Haluan, Jumat (25/8).
Terlepas dari tujuan itu, jika para pelaku UMKM berhasil menembus pasar digital yang lebih luas, mereka secara tidak langsung akan memperhatikan harga dan kualitas produk yang dijual karena akan menjadi nilai saing dengan produk lain.
Terdata sampai juli tahun 2023 ini, terdapat sekitar 41.899 pelaku UMKM yang didominasi oleh pelaku usaha bidang ritel yang terdata sebanyak 18.248 (43,55 persen).
Selanjutnya disusul oleh pelaku usaha di bidang kuliner saji yang terdata sebanyak 13.813 (32,97 persen).
Selain itu, usaha di bidang jasa terdata sebanyak 4.550 (10,86 persen), usaha
bidang kuliner kemasan sebanyak 4.003 (9,50 persen) dan sebanyak 1.285 (3,07 persen) pelaku usaha bidang kerajinan.
“Dari 41.899 pelaku UMKM itu, yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih kurang baru 10 persen, masih sangat sedikit,” ujarnya.
Hal itu terjadi karena banyak dari pelaku usaha yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima bantuan BPJS pusat dan daerah dan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat langsung.
Serta adanya isu yang beredar di masyarakat bahwa jika mereka mendaftarkan usaha dan mengeluarkan NIB, akan terhapus dari daftar penerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
“Padahal NIB ini menjadi salah satu syarat juga untuk mendapatkan akses terhadap permodalan, bantuan pemerintah dan yang paling penting itu akses untuk bisa masuk ke pasar digital,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada para pelaku UMKM agar dapat mengkalkulasikan keuntungan antara mendapat berbagai akses untuk keberlangsungan usahanya dengan mengeluarkan NIB dibandingkan tetap berada dalam daftar DTKS.
Dinas Koperasi dan UMKM memiliki beberapa program yang bertujuan untuk keberlangsungan dan perkembangan UMKM di Kota Padang.
Diantaranya bidang pembiayaan dengan adanya 11 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di 11 kecamatan di Kota Padang.
Bagi pelaku UMKM dalam wilayah kecamatan tersebut akan dibantu pembiayaannya dengan syarat-syarat yang perlu dilengkapi, salah satunya dengan mengeluarkan NIB.
Setiap tahunnya diadakan pelatihan untuk para pelaku UMKM dengan tujuan agar lebih meningkatkan lagi kualitas produk dari segi apapun agar mampu bertahan dan mengembangkan produk.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan memiliki izin usaha akan diberikan bantuan berupa sarana prasarana penunjang usaha yang akan dialokasikan untuk para pelaku UMKM. (h/hya)














