UTAMA

80 Persen Kebakaran di Padang Dipicu Korsleting Listrik

1
×

80 Persen Kebakaran di Padang Dipicu Korsleting Listrik

Sebarkan artikel ini
WNI asal Pasaman Barat berhasil dievakuasi dari daerah konflik di Lebanon. Total sebanyak empat orang WNI asal Sumbar yang telah dipulangkan.
WNI asal Pasaman Barat berhasil dievakuasi dari daerah konflik di Lebanon. Total sebanyak empat orang WNI asal Sumbar yang telah dipulangkan.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi menyebutkan sekitar 80 persen kebakaran di Kota Padang disebabkan oleh korsleting listrik. Berangkat dari hal ini, menurutnya, SDM energi dan kelistrikan mestilah disertifikasi.

Hal ini disampaikan Audy saat melantik Pengurus Perkumpulan Assesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (PATKI) Lembaga Dewan Pengurus Pusat (DPP) saat Sosialisasi Regulasi Kompetensi dan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), di Aula Kantor Gubernur Sumbar. Senin, (28/8).

Baca Juga  Reuni 40 Tahun Alumni SMPN 1 Padang Angkatan 1985, Makin Meriah dengan Taburan Hadiah KIM dan Tari Piring di Atas Kaca

 “Sekarang zamannya sertifikat, apapun pekerjaannya harus ada sertifikat. Pembuat kopi atau barista  pun harus ada sertifikatnya. Apalagi pekerjaan dengan high risk seperti ketenagalistrikan,” katanya.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fakta penyebab terjadinya kebakaran di Kota Padang saat ini menunjukkan dari korsleting listrik. Menurutnya, kebakaran di Kota Padang 80 persen disebabkan oleh listrik, baik karena kabel instalasinya yang tipis, korslet, dan MCB meteran yang tidak sesuai standar kWh, dan yang memakai MCB bodong.

Baca Juga  Nasabah Keluhkan ATM dan Byond by BSI Eror

“Jadi memang sepatutnya yang terkait dengan energi dan kelistrikan ini SDM-nya disertifikasi. Jadi bagi pelaku usaha yang memiliki genset, yang mengoperasikannya harus memiliki sertifikat, yang dibawah 5 Kva harus terdaftar, serta yang di atas 5 Kva harus memiliki sertifikat,” ucapnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus, mengatakan Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi tentang standarisasi kompetensi serta keselamatan ketenagalistrikan. Yakni Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.