“Tentu ini peraturan perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan yang memang harus diketahui oleh masyarakat. Terutama bagi lembaga yang bergerak di bidang kelistrikan,” katanya.
Ia melanjutkan, peraturan perundang-undangan tersebut harus dijalankan secara maksimal, menurutnya, di dalam peraturan itu persoalan-persoalan teknis yang harus dipenuhi dan wajib dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan diberikan sanksi.
“Sanksi tersebut berupa pidana dan ada juga sanksi berupa denda. Tentu kita tidak ingin sanksi ini diterapkan. Dengan adanya peraturan perundang undangan dengan segala turunannya tentu pemerintah daerah berkewajiban menyosialisasikan semua peraturan yang harus diketahui dan diterapkan di tengah masyarakat,” katanya.
Ketua Umum DPP Lembaga PATKI, Zulnedi Mustafa mengatakan, banyak tenaga kerja kelistrikan yang tidak mampu bersaing dalam dunia kerja, bahkan di tingkat nasional, dan internasional, karena keilmuan yang dimiliki tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat.
“Lembaga PATKI ini hadir dari banyaknya tenaga kerja dibidang kelistrikan kita yang tidak mampu bersaing di nasional bahkan internasional, semakin beratnya tantangan ke depan, maka kami para pakar dan akademisi berkumpul seluruh Indonesia untuk memberikan pelatihan serta mengeluarkan sertifikasi sesuai dengan keilmuannya,” katanya.
Ke depan, PATKI akan mengadakan pelatihan-pelatihan baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang menerbitkan sertifikat sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Dengan adanya SDM yang bersertifikat ini, dapat memberikan beragam manfaat bagi perusahaan tempatnya bekerja dan juga bagi tenaga kerja itu sendiri.














