“Bawaslu tidak mengambil tindak tegas bagi peserta pemilu yang melanggar, padahal Bawaslu seharusnya memiliki kemampuan untuk memobilisasi Panwas di tingkatan Kecamatan. Jika mereka benar-benar bekerja, baru bisa terjadi pengawasan partisipatif pemilu oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





