PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Barat raih peringkat pertama dalam penilaian progres kinerja Admindukcapil se-Indonesia.
Kadis Disdukcapil Sumbar Besri Rahmad mengatakan, penilaian progres Admindukcapil dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Pencacatan Sipil setiap bulannya.
“Target pencapaian untuk kepemilikan KTP, KK, akte kelahiran maupun akta kematian Disdukcapil Sumbar sudah menjadi yang terbaik se Indonesia, sesuai dengan 10 indikator kinerja yang dilaporkan setiap bulan hasilnya terbaik,”ujar Besri Rahmad, Selasa(29/8).
Ia menjelaskan, Disdukcapil Sumbar melakukan berbagai inovasi, bagaimana proses dan prosedur Admindukcapil agar berlangsung dengan efektif,efisien, dan gratis, sehingga penduduk yang menerima layanan dukcapil menjadi puas dan bahagia.
“Layanan Admindukcapil dilaksanakan secara ringkas, mudah, murah dengan prosedur dan kejelasan yang jelas, paling penting dengan waktu singkat untuk menerbitkan dokumen dukcapil, hal ini menjadi fokus utama Disdukcapil Sumbar untuk itu perlu kerja sama masyarakat agar melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung untuk menerbitkan sebuah dokumen Dukcapil,” ujarnya.
Lebih jauh Besri menjelaskan, Disdukcapil Sumbar juga rutin melakukan edukasi, publikasi, promosi pada setiap kesempatan dan juga dibantu oleh dukcapil kabupaten/kota, agar membentuk opini masyarakat untuk urusan Dukcapil lancar, mudah.
“Bahkan masyarakat saat ini tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mendapat layanan, masyarakat dapat mengakses aplikasi atau sistem informasi yang sudah dipublis di setiap kabupaten/kota, hanya tinggal masyarakat saja yang perlu proaktif melaporkan pembuatan dan perubahan dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Besri Rahmad juga mengimbau, agar selalu melaporkan perubahan data dokumen Dukcapil seperti data KTP dan Kartu Keluarga.
“Walaupun dokumen dukcapil berlaku seumur hidup seperti KTP dan KK, tetapi elemen data atau perubahan data yang ada pada dokumen itu harus segera dilaporkan, misalnya seseorang berpendidikan terakhir SMA lalu kuliah dan mendapat gelar sarjana, maka dia harus melaporkan dengan membawa bukti pendukung yang valid untuk diubah status pendidikannya menjadi sarjana, begitu pula dengan seorang yang akan menikah,” ujarnya.(h/mg-dna)














