Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Aktivitas Peti Kian Marak di Pasaman Barat, Polsek Talamau Ikut Gencarkan Sosialisasi

1
×

Aktivitas Peti Kian Marak di Pasaman Barat, Polsek Talamau Ikut Gencarkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Talamau, Iptu Yuli Dekri dan Wali Nagari Sinuruik, Frianton menyampaikan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat. OSNIWATI

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Polsek Talamau menggelar sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (29/8).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Talamau, Iptu Yuli Dekri didampingi oleh Kanit Sabhara, Aipda Musfendri; Kanit Intelkam, Aipda David Kusuma; Kanit Binmas, Aipda M. Syofyan; Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik, Aipda Sudiyanto; serta Wali Nagari Sinuruik, Frianton.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik.

Kapolres Pasbar AKBP, Agung Basuki melalui Kapolsek Talamau, Iptu Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan imbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Talamau.

Baca Juga  Ternyata.... Fly Over Sitinjau Lauik Baru Direncanakan 2024

“Sosialisasi dan imbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas illegal mining, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” ujar Iptu Yuli Dekri.

Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam UU tersebut.

“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerja sama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” katanya.

Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang, baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Baca Juga  Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Masih Mengancam, Satu Juta Kubik Material Vulkanik “Bersarang” di Hulu

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pelaku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.

“Terkait hal ini, kami secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan juga berharap kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di Jorong Tombang,” katanya. (h/ows)