HARIANHALUAN.ID – Banyaknya kepala desa atau nagari yang terjerat tindak pidana korupsi dalam rangka mengelola dana desa, tentunya sangat memprihatinkan. Pasalnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, malah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Agar dana desa sesuai dengan peruntukannya, maka diperlukan kerja sama antara kejaksaan dengan kepala daerah.
“Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa dalam pengawasan pengelolaan dana desa secara nasional. Melalui kerja sama ini, kejaksaan ingin memastikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, dalam mengawal pembangunan melalui pemaksimalan dana desa,” kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Asnawi, dihadapan para nagari dan gubernur Sumbar Rabu (30/8) malam.
Ia menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk menjaga wali nagari atau kepala desa, agar tetap berjalan di dalam koridor yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
“Sebab, kita menyadari, wali nagari atau kepala desa belum tentu ahli keuangan dan administrasi. Oleh karena itu, jika wali nagari membutuhkan konsultasi agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi aturan, maka kejaksaan selalu hadir untuk itu, dan akan setia mengawal pengelolaan dana desa agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi,” sebut Asnawi.
Selain itu, Asnawi menyebutkan bahwa, peran wali nagari atau kepala desa juga sangat dibutuhkan oleh kejaksaan dalam menelaah persoalan hukum yang terjadi di nagari. Bahkan saat ini, telah disediakan 200 lebih rumah Restorasi Justice (RJ) di Sumbar, sehingga tidak semua persoalan hukum dan perkara di nagari harus bermuara di Pengadilan.
“Terpenting, keikhlasan kita dalam bekerja harus senantiasa dijaga,” ucapnya lagi.
Kajati Sumbar mengajak, agar selalu konsultasi dengan kejaksaan setempat dalam pengelolaan dana desa.
“Jaga dana desa, karena dana desa untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia berpesan, agar kepala desa atau wali nagari, berhati hati dalam penggunaan dana desa.
“Jangan ada lagi kepala desa atau nagari yang masuk dalam penjara,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, tampak hadir menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov Sumbar dengan Wali Nagari/Kepala Desa Tahun 2023, serta prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi terhadap Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Nagari/Desa di Provinsi Sumbar.
Gubernur menyebutkan, demi terwujudnya kesejahteraan bagi warga nagari atau desa melalui penggunaan dana nagari atau desa. Maka diperlukan komitmen dan integritas wali nagari atau kepala desa dalam merencanakan dan merealisasikan program pembangunan di daerah masing-masing.
“Selain itu, tentu kita sangat mengapresiasi peran kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yang ikut mengawal pengelolaan dana nagari/desa,” ucap Gubernur.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Amasrul, dalam merincikan bahwa, pelaksanaan rakor antara Pemprov dan Wali Nagari atau kepala Desa kali ini terdiri dari dua gelombang, dan diikuti oleh seluruh wali nagari dan kepala desa di Sumbar. Ada pun para pembicara dalam kegiatan ini antara lain, Gubernur Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala DPMD Sumbar, dan Ketua Komisi Informasi Sumbar.
“Kali ini kita gelar gelombang kedua, di mana ada 518 wali nagari/kepala desa yang diundang dari Kabupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Agam, Pasaman, dan Kota Pariaman,” ucap Amasrul.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar menanda tangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi. (h/win)














