Senada dengan itu, pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Asrinaldi, juga menyatakan hal yang sama. Sepakat dengan Eka Vidya, ia juga menyebut bahwa isu netralitas ASN juga merupakan hal yang menjadi perlu perhatian di satu tahun jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Isu netralitas ASN dalam pemilu ini mungkin lebih signifikan kental terasa pada saat Pilkada dibandingkan dengan Pileg ataupun Pilpres. Sebab para caleg ataupun capres yang akan bertarung tentu tidak memiliki potensi intervensi sejauh itu kepada ASN yang ada di daerah, Tapi dalam konteks Pilkada, isu ini perlu perhatian karena bagaimanapun posisi ASN ini dilematis dan rawan,” ujarnya.
Asrinaldi menjelaskan, situasi dilema yang dihadapi para ASN setiap tahun-tahun politik ini diantaranya adalah disatu sisi mereka wajib untuk mendukung visi misi kepala daerah. Tapi sisi yang lain, jika mereka menunjukkan dukungan tersebut secara nyata dan jelas, mereka berpotensi terkena aturan netralitas ASN.
“Bagi ASN persoalan dukung mendukung kepala daerah ini dilema bagi karir mereka. Jadi ketimbang mereka dikira tidak mendukung visi misi kepala daerah, pada akhirnya mereka akhirnya memutuskan mendukung salah satu calon, ini dilemanya mereka memiliki hak politik seperti itu,” kata Asrinaldi.
Dilema lainnya, sebut Asrinaldi, para ASN ini tidak seperti halnya anggota TNI atau Polri yang hak politiknya untuk dipilih dan memilih telah dinyatakan dicabut sesuai dengan aturan. Dengan posisi ASN yang memiliki hak pilih ini, menurut Asrinaldi, juga menjadi suatu kontradiktif jika dalam aturan netralitas ASN tersebut dinyatakan bahwa para ASN dilarang menghadiri kegiatan kampanye kandidat calon yang akan bertarung dalam setiap helatan pesta demokrasi.
“Sebagai pemilih dan warga negara mereka tentu juga memiliki hak untuk mengetahui visi misi kandidat yang akan dipilihnya. Sebab tentu tidak mungkin kalangan ASN yang notabene merupakan kaum cendekiawan dan terpelajar ini beli kucing dalam karung saat menjatuhkan pilihan politiknya,” tutur Asrinaldi.














