Untuk itu, menurut Asrinaldi, kondisi dilematis yang dialami para ASN setiap menjelang tahun politik ini, perlu dicapai oleh pemerintah dengan mengeluarkan defenisi yang tegas terkait dengan aturan mengenai aturan netralitas ASN dalam pemilu ini.
Sebab menurut dia. pola-pola keterlibatan ASN dalam pelaksanaan beberapa pemilu sebelumnya, tidak hanya dalam bentuk dukung mendukung saja. tapi juga bahkan menurutnya sudah ada juga yang ditemukan dalam bentuk yang lebih nyata seperti misalnya menjadi operator politik. Terlebih apabila kandidat yang hendak maju tersebut merupakan petahana.
“Apalagi nanti akan diselenggarakan pemilu serentak yang akan dilakukan oleh sekitar 514 Kabupaten dan Kota yang akan memilih kepala daerah. Kondisi ini tentu pasti akan menyulitkan bagi Bawaslu dan jajarannya untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran netralitas ASN ini,”pungkasnya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumbar, Febricki Saputra menyebut, peningkatan partisipasi aktif masyarakat merupakan suatu keharusan di tengah meningkatnya dinamika perpolitikan menjelang Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang. “Sumbar masuk dalam kategori sedang dalam indeks kerawanan Pemilu atau IKP 2024. Hal itu tidak terlepas dari tingginya kerawanan dan potensi kecurangan pemilu yang bisa terjadi,” ujarnya kepada Haluan kemarin.
Ricky menyebut, berkaca kepada pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran pemilu yang cukup rawan terjadi di Sumbar diantaranya adalah netralitas ASN, TNI/Polri, politik uang hingga kasus pidana penyelenggara pemilu. “Sejauh ini KIPP Sumbar melihat Bahwa potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Sumbar juga cukup rawan terjadi. Gejala kerawanan bahkan sudah terlihat sejak dimulainya proses rekrutmen KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota,” ucapnya.
Peneliti lembaga riset Sumatera Barat Leadership Forum (SBLF) Edo Andrefson melihat, pada tahun-tahun politik seperti ini, ASN sejatinya berdiri di posisi serba dilematis. Di satu sisi, mereka diminta untuk netral dan bersih dari segala bentuk aktivitas politik. Sementara pada sisi lain, mereka dituntut untuk tunduk terhadap perintah wali kota yang notabene merupakan jabatan politis.














