UTAMA

Menelisik Fenomena Nikah Siri di Kota Padang, Mulai Alasan Poligami Sampai Hamil di Luar Nikah

0
×

Menelisik Fenomena Nikah Siri di Kota Padang, Mulai Alasan Poligami Sampai Hamil di Luar Nikah

Sebarkan artikel ini

“Nanti juga akan berlanjut kepada anak yang ingin menikah, menikah itu syaratnya apa, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya. Sedangkan surat-surat tersebut mereka tidak punya, apakah mereka akan melanjutkan dengan nikah siri lagi, kalau begini kapan rantai seperti ini akan terputus,” tutur Nursal.

Ia juga mengatakan, untuk mencegah terjadinya nikah siri, PA bekerja sama dengan KUA dan kecamatan untuk mengimbau masyarakat agar memahami betapa pentingnya menikah melalui jalur hukum supaya tidak terjadi kesulitan di kemudian hari.

“Bagaimanapun, PA hanya menerima kasus yang sesuai prosedur. Pada saat ada pengaduan masyarakat, mereka memerlukan bukti nikah, maka kami arahkan ke KUA. Karena yang mengeluarkan buku nikah bukan PA, melainkan KUA. Nanti apabila sudah sesuai prosedur, maka akan dilakukan sidang isbat di sini. Nanti juga akan ditanyakan kepentingannya untuk apa,” katanya.

Baca Juga  Tenggat Waktu Berakhir, Bangunan Ilegal di Lembah Anai Akan Dibongkar Paksa

Terhindar dari Pengurusan Dokumen

Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni mengatakan, fenomena nikah siri dapat dilihat dari motif pelaku. Biasanya nikah siri dilakukan agar terhindar dari pengurusan dokumen yang dianggap sulit oleh masyarakat.

“Ada beberapa faktor ya, orang yang ingin poligami, namun terhambat oleh izin istri, ada pegawai negeri yang terikat oleh peraturan kepegawaian. Untuk terhindar dari surat-menyurat yang ribet itu, mereka nikah siri. Ada juga laki-laki punya simpanan, tapi takut dosa, dia nikah siri. Ada anak-anak di bawah umur, itu jelas melanggar undang-undang pernikahan. Ketentuan umur sudah jelas,” ujarnya kepada Haluan kemarin di Padang.

Baca Juga  Mantan Pelatih Kepala Semen Padang FC, Delfi Adri Optimis Timnas Indonesia U-23 Menang

Ia menjelaskan, yang paling dirugikan dalam nikah siri adalah pihak perempuan. Menikah jika tidak ada kekuatan hukum, nanti terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau si suami menceraikan istrinya, pada saat ingin membuat pengaduan kepada pihak berwajib, si perempuan akan kesulitan dan tidak mendapatkan haknya.