PADANG

Terbukti Selingkuh, ASN Pemko Padang Terancam Pidana dan Dipecat

3
×

Terbukti Selingkuh, ASN Pemko Padang Terancam Pidana dan Dipecat

Sebarkan artikel ini

“Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

“Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Target Agustus Bisa Dipakai HUT Kota, Komisi III Kembali Tinjau Pembangunan Gedung Baru DPRD Padang