KOTA SOLOK

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, DPRD Kota Solok Sidak Lokasi Stone Crusher di Kalumpang

2
×

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, DPRD Kota Solok Sidak Lokasi Stone Crusher di Kalumpang

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Solok bersama dinas terkait meninjau lokasi stone crusher atau pemecah batu di bahwa di Jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Selasa (5/9). IST

”Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, kami bersama dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut,” kata Efriyon Coneng.

Kepala DPMPTSP Kota Solok, Elvy Basri mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di lokasi tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan stone crusher terkait perizinannya. Jika memang tidak memiliki izin tentunya kami akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone crusher tersebut,” kata Elvy Basri.

Baca Juga  Kerangka Manusia Tak Dikenal Ditemukan di Kotobaru Solok

Sementara itu, anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan, pihaknya menerima saja segala macam bentuk investasi yang akan dilakukan di wilayah Kota Solok. Hanya saja seluruhnya harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Terkait telah beroperasinya stone crusher atau pemecah batu di kawasan Kalumpang itu ia menilai sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. “Jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan stone crusher atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga  Dinas Pertanian Solok Jamin Pupuk Subsidi Sampai ke Tangan Petani

Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam juga menghimbau kepada pelaku usaha industri sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu, dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Hal ini karena dokumen lingkungan salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi di lokasi sekitar.