POLITIK

Terjadi di Sumbar… Ada Calon Mengaku Tidak Nyaleg Tetap Didaftarkan di DCS

1
×

Terjadi di Sumbar… Ada Calon Mengaku Tidak Nyaleg Tetap Didaftarkan di DCS

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh Ory mengatakan, seluruh tanggapan itu sudah disampaikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.

“Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang,” ujarnya.

Dikatakannya, KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Baca Juga  Pengurus DPC Kaukus Perempuan Politik Pasbar Dikukuhkan

Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.  “Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan, KPU Sumbar menerima 5 tanggapan dan masukan masyarakat terkait hasil DCS untuk tiga parpol.

Baca Juga  Pendidikan Gratis Amanat Konstitusi yang Harus Dijalankan

Jons Manedi merincikan lima laporan masyarakat tersebut, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.