PERISTIWA

Polres Lima Puluh Kota Gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

1
×

Polres Lima Puluh Kota Gagalkan Peredaran 54,1 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Pasangan Nikah Siri, Dokter Bedah Orthopedi RSAM Bukittinggi Ditetapkan Tersangka