HARIANHALUAN.ID — Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Sungai Karang Nagari Muaro. Kedua pelaku tersebut diketahui masih dibawah umur.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial “SL” (14) perempuan warga Jorong Muaro Gambok kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung dan ” YJ” (14) perempuan warga Jorong Bukit Gombak Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim Andriansyah Rolindo Saputra mengatakan bahwa kedua pelaku yang diduga melakukan curat ternyata masih dibawah umur.
“Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada hari Kamis (7/9) kemarin di salah satu rumah kos milik warga bernama Ahmad Akbar di jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro. Sementara korban merupakan salah satu penghuni kos bernama Putri Yanti yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya serta beberapa helai pakaian di dalam kosnya,” ujarnya, Selasa (12/9).
Kasatreskrim menerangkan, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara membuka pintu kos dengan kunci asli yang diletakkan korban di atas meteran listrik.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan kunci kamar kos milik korban, kedua pelaku pun dengan leluasa masuk ke dalam dan dengan mudah mengambil satu unit sepeda motor scoopy warna biru dengan nopol BA 6484 KN. “Mengambil beberapa helai pakaian milik korban kemudian melarikan diri,” terangnya.
AKP Roliando menuturkan setelah korban melapor ke pihak kepolisian, jajaran satreskrim pun bergerak menyelidiki keberadaan sepeda motor tersebut dan pada hari Jumat (8/9) petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan motor yang dicari petugas sesuai dengan ciri ciri dan plat nopol tersebut tengah parkir di salah satu musala di Sungai Karang.
“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut,” ulasnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa helai pakaian milik korban yang dicuri para pelaku.
“Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kasat. (*)














