HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengawasi beberapa calon legislatif (caleg) yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang telah terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi kepada Haluan, Senin (11/9). Dikatakannya, sesuai ketentuan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, bakal caleg diharuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka, dan segera mengurus SK pemberhentian sebagai ASN.
“Semua sedang kita inventariskan di Bawaslu kabupaten dan kota hingga tingkat terendah. Kita berharap dengan pencegahan dan deteksi lebih awal semua bisa diketahui cepat,” ujarnya Muhamad Khadafi.
Ia mengatakan, hingga saat pihaknya masih menginventaris yang berkaitan dengan hal-hal seperti ini. Terutama memastikan semua yang tersangkut paut dengan calon-calon yang menerima anggaran negara ini, dimana semestinya proses pengajuan SK pemberhentian diserahkan paling lama 3 Oktober 2023.
“Proses pengajuan SK pemberhentian itu harus dilakukan paling lambat pada 3 Oktober 2023. Makanya, para bacaleg masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan ini,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar itu menyampaikan, kepada peserta pemilu agar bisa lebih dahulu mengantisipasi atau melakukan pencegahan-pencegahan dini, supaya batas waktu yang ditentukan semua bisa terlaksana dengan baik, utamanya berkaitan dengan persyaratannya.
Terkait temuan, katanya, sejauh ini Bawaslu masih melakukan inventaris dan akan diekspos berbagai hal yang berkaitan dengan temuan tersebut. Kemudian, begitu muncul bisa dilihat setelah tanggal 3 Oktober 2023, namun saat ini jika ada temuan atau aduan terkait dengan bakal caleg akan direkomendasikan kepada KPU, dan KPU akan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan.
“Nanti kalau sampai tanggal 3 Oktober tepatnya tanggal 4 Oktober 2023, siapa saja yang tidak memenuhi itu maka akan kita jadikan temuan, dan akan menjadi persoalan baik peserta pemilu maupun bagi KPU sendiri,” katanya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar ikut mengawasi bakal caleg tersebut, dan berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika terdapat bakal caleg yang masih berstatus ASN.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Segera laporkan jika mengetahui ada yang berstatus ASN mendaftarkan diri sebagai caleg,” ucapnya. (h/fdi)














