UTAMA

Bakal Disahkan DPRD dan Pemda Sumbar, Perda Tanah Ulayat Jangan Jadi Perda ‘Mandul’ 

2
×

Bakal Disahkan DPRD dan Pemda Sumbar, Perda Tanah Ulayat Jangan Jadi Perda ‘Mandul’ 

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Copot Kadistanhorbun
Gedung DPRD Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan Ranperda tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat. Perda Tanah Ulayat ini diharapkan tak menjadi payung hukum yang mandul dalam menyelesaikan konflik agraria nantinya sehingga perlu dikawal dan diawasi.

Sesuai agenda yang ditetapkan oleh DPRD Kamis (14/9) (hari ini, red) akan dilaksanakan rapat akhir pembahasan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda terkait.

“Komisi I bersama pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan Ranperda tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat. Ranperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat agar pemanfaatan Tanah Ulayat dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat agenda rapat paripurna yang digelar DPRD, Selasa (12/9).

Baca Juga  Dispora Sumbar Adakan LMOP 2024 

Ia mengatakan, sesuai tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di akhir pembicaraan tingkat pertama fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat akhirnya. Rapat akhir pembahasan ini belumlah ada diagendakan dalam rapat bamus yang sudah diputuskan sebelumnya, sehingga melalui forum rapat paripurna hari itu disepakati untuk diagendakan Kamis (14/9).

“Dengan dilaksanakannya rapat akhir pembahasan dalam bentuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, setelahnya Ranperda tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat akan bisa dilakukan proses fasilitasi oleh Kemendagri,” tuturnya.

Baca Juga  Pengelolaan SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar

Jangan ‘Mandul’

Sementara itu, Pakar Kehutanan dari Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat (SB) Dr Ir Firman Hidayat, M.T menilai, penerapan Perda tanah ulayat oleh eksekutif dan legislatif perlu dikawal dan diawasi agar tidak menjadi Perda mandul yang tidak bisa diterapkan.