Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni. Menurutnya, Komisioner Bawaslu kab/kota harus dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme meskipun dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang berbeda beda.
“Kita jangan percaya 100 persen terhadap pekerjaan staf. Tidak percaya dengan staf itu bukan konotasi negatif. Kita harus bertanggungjawab dan mengetahui bahwa yang dibuat staf itu telah sesuai dengan aturan,” kata Alni.
Acara bimbingan teknis penangganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 yang digelar selama dua hari tersebut, turut dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kordiv. Penangganan Pelanggaran Data dan Informasi Vitner, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Benny Aziz, Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Febrian Bartez dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin, serta dihadiri seluruh anggota Bawaslu kab/kota se-Sumbar. (*)














