EkBis

Tiga Pejabat PT Telkom Akses Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

0
×

Tiga Pejabat PT Telkom Akses Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, HARIANHALUAN.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi laporan keuangan fiktif. Ketiganya merupakan pejabat PT Telkom Akses Regional Jawa Barat.

Dilansir dari detik.com, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi mengatakan, ketiga pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya audit keungan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja tahun 2022. Ulah mereka telah merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

“Awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah pengembangan, sekarang total tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Taufik, Selasa (26/9).

Ketiga pejabat itu adalah Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jabar Teguh Hendratmo Soebroto, Asisten Manager Finance (Site Manager) Selvie dan Staf Finance Alsysha Nur Shafira.

Baca Juga  IDUL ADHA 1444: Muhammadiyah Gelar Takbiran Besok Malam, Pemerintah Lebaran Haji Kamis

Modusnya, ketiga tersangka itu membuat laporan fiktif untuk pengadaan proyek di PT Telkom. Bahkan untuk memuluskan aksinya, mereka sampai membuat nota atau kwitansi belanja manipulatif dengan tanda tangan palsu.

“Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager,” ucapnya.

Baca Juga  Inovasi Dokumen Digital PaDi UMKM, Solusi Praktis Kelola Usaha Tanpa Administrasi Berbelit

Ketiganya kini sudah ditahan Kejari Kota Bandung. Taufik pun memastikan berkas perkara mereka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pejabat PT Telkom ini diancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (h/dj)