PADANG,HARIANHALUAN,ID— Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi memberlakukan kebijakan rasionalisasi dan efisiensi anggaran terhitung pertengahan Agustus 2023 lalu . Kebijakan rasionalisasi anggaran disebabkan terjadinya defisit anggaran yang dipicu penurunan pendapatan daerah.
Hal itu terungkap dalam dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD (APBD-P) Sumbar Tahun 2023 sebesar Rp303 miliar yang disampaikan pada saat rapat paripurna DPRD Sumbar Senin (14/8) bulan lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail mengatakan, kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Sumbar, diberlakukan sejak pertengahan Agustus lalu.
Melalui kebijakan itu, kata dia, semua OPD diminta untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap pengeluaran rutin pendukung seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), cetak penggandaan, Perjalanan dinas hingga anggaran makan dan minum serta sejumlah mata anggaran lainnya yang tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja layanan OPD.
“Rasionalisasi dan efisiensi anggaran mesti dilakukan dengan tetap mencapai program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun yang paling penting, kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya kepada Haluan Kamis (28/9).
Rosail menjelaskan, Pemprov Sumbar telah menetapkan sejumlah indikator capaian standar yang mesti dipenuhi oleh masing-masing OPD berdasarkan penilaian sejumlah pihak yang telah ditunjuk oleh Gubernur selaku kepala daerah.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa alokasi penganggaran belanja modal, tidak akan mengalami perubahan atau terganggu dengan berlakunya kebijakan efisiensi atau rasionalisasi anggaran ini.





