OPINI

Kasus Eigenrechting Ade Armando, Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintah

2
×

Kasus Eigenrechting Ade Armando, Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

4.   Kurangnya kontrol yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.

Dalam kasus Ade Armando sudah memenuhi semua faktor yang dapat menjadi trigger atas terjadinya peristiwa eigenrechting tersebut. Namun demikian faktor utama  yang menjadi trigger adalah faktor kedua yaitu adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas  penanganan kasus  hukum Ade Armando yang secara defacto saat ini menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama sejak tahun  2017 namun sampai saat ini belum  jelas tindak lanjutnya.

Baca Juga  PAD Pariwisata Kota Pariaman Capai Rp800 Juta

Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan terkait peristiwa main hakim sendiri atau eigenrechting yaitu:

Pertama, eigenrechting adalah reaksi terhadap kejahatan yang dilakukan  masyarakat namun melampaui batasan batasan hukum yang diperkenankan dan hal ini adalah perbuatn ilegal.

Kedua: kepercayaan masyarakat terhadap pranata hukum yang menjadi trigger dalam  kasus kasus main hakim sendiri.

Jika dilihat dalam kontek ilmu pemerintahan maka seluruh persoalan persoalan hukum dan kemasyarakatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat adalah masuk dalam ranah pemerintahan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga  Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.