Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID EkBis

Yuk Simak Apa Beda Agen dan Pangkalan, serta Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg Subsidi

Editor: Winda
Kamis, 05/10/2023 | 19:04 WIB
Gas elpiji 3 Kg subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin

Gas elpiji 3 Kg subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Pertamina Patra Niaga senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan energi bagi masyarakat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, media, aparat penegak hukum, untuk mengawasi dalam menyalurkan elpiji bersubsidi.

Sales Area Manager Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri mengatakan, bahwa selain mengawasi secara intens penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, masyarakat juga harus paham perbedaan agen elpiji dan pangkalan elpiji. Supaya, jika terjadi penyimpangan di tengah masyarakat atas penyaluran gas elpiji bersubsidi tersebut, masyarakat telah paham perbedaan antara agen dan pangkalan.

“Misalnya masyarakat mengetahui ada penyelewengan penyaluran gas elpiji subsidi di tingkat agen atau pangkalan. Atau ada kenaikkan harga elpiji subsidi di tingkat pangakalan. Nah dengan masyarakat harus paham dulu, harga tersebut memang di tingkat pangkalan atau sudah jatuh ke pengecer,” terang Narotama, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan, bahwa agen elpiji 3 Kg adalah badan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditunjuk oleh PT Pertamina untuk melaksanakan kegiatan penjualan elpiji 3 Kg kepada Konsumen melalui pangkalan elpiji 3 Kg. Sementara, pangkalan elpiji 3 Kg adalah koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, atau perorangan yang mempunya perjanjian dengan agen elpiji 3 Kg untuk melaksanakan kegiatan penjualan elpiji 3 Kg kepada konsumen.

“Skema penyaluran elpiji 3 Kg adalah dari SPPBE ke Agen, lalu dari Agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke konsumen. Jadi konsumen atau masyarakat bisa melakukan pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan dengan harga yang telah ditetapkan disetiap daerah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Narotama juga menerangkan, bahwa dasar hukum penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg yaitu sesuai dengan Undang-Undang 22/2001 -minyak gas dan bumi. PP36/2004, PP30/2009 (revisi PP36/2004).

“Keputusan dirjen migas 99.K/MG.05/DMJ/2023 Penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran. Jadi pengguna elpiji 3 Kg ini adalah bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” sebut Narotama.

Ia juga menyebutkan, beberapa penyalahgunaan elpiji 3 Kg yang terjadi di lapangan, mulai dari pemindahan isi tabung elpiji 3 Kg ke elpiji non subsidi, penimbunan, penjualan tidak sesuai sasaran, penjualan melebihi HET, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan penggunaan kendaraan yang tidak terdaftar.

“Nah, dengan dasar adanya penyalahgunaan tersebut, maka dibuatkan kebijakan subsidi tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat beberapa syarat dalam pembelian elpiji 3 Kg tersebut,” imbuhnya.

Syarat tersebut yaitu konsumen yang membeli elpiji 3 Kg ke pangkalan harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian pangkalan bisa cek NIK KPM melalui website subsidi tepat di pangkalan. Jika data sudah masuk, dan telah berhasil maka konsumen bisa melakukan pembelian elpiji 3 Kg bersubsidi.

“Dengan teknis tersebut berhasil, dan konsumen adalah KPM dan tepat sasaran, barulah konsumen bisa melakukan pembelian elpiji 3 Kg untuk selanjutnya,” ucap Narotama lagi.

“Selain itu, kami juga terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian elpiji bersubsidi. Selain itu juga, saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” tutupnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, bahwa sosilisasi tentang perbedaan gas elpiji subsidi dan bukan, sangat penting sifatnya. Tujuannya tentu agar masyarakat pengguna, yakni masyarakat yang menjadi target subsidi energi, tidak membeli elpiji subsidi dengan harga di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.

“Artinya, jika masyarakat yang menjadi target subsidi energi gas mengetahui perbedaannya, maka mereka juga mengetahui batas harga atasnya, sehingga jika ada pangkalan yang menjual di atas itu, masyarakat bisa melaporkannya ke para pihak yang berwenang,” ujar Ronny kepada Haluan.

Dari ilustrasi itu dapat dilihat betapa pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perbedaan gas elpiji bersubsidi dan bukan. Pertama agar pangkalan tidak menjual di atas HET yang telah ditetapkan. Kedua, agar masyarakat juga bisa mengidentifikasi dirinya apakah masuk kategori masyarakat penerima subsidi energi atau bukan.

“Soal penggunaan KTP, saya kira relatif sifatnya. Pangkalan agak sulit mendeteksi kategori masyarakat yang layak atau tidak layak menerima subsidi energi. Harusnya datanya disediakan oleh pemerintah. Tapi jika faktanya pangkalan sendiri yang harus mendatanya, maka itu juga tak ada masalah sebenarnya,” ungkapnya. (h/win)

Tags: Gubernur SumbarHeadlineLPGPertaminaPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

PT Sarana Sumatera Barat Ventura Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

PT Sarana Sumatera Barat Ventura Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Rabu, 03/12/2025 | 20:01 WIB
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Rabu, 03/12/2025 | 16:50 WIB
Sensus Ekonomi, Fondasi Utama Susun Kebijakan Pembangunan

Sensus Ekonomi, Fondasi Utama Susun Kebijakan Pembangunan

Rabu, 03/12/2025 | 15:55 WIB
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM

Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM

Rabu, 03/12/2025 | 13:01 WIB
Honda Hayati Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Palembayan

Honda Hayati Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Palembayan

Rabu, 03/12/2025 | 09:21 WIB
TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pascabencana Sumatra

TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pascabencana Sumatra

Rabu, 03/12/2025 | 05:02 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.