UTAMA

1.521 Balita di Sumbar Alami Pneumonia

1
×

1.521 Balita di Sumbar Alami Pneumonia

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh, Yozarwardi menegaskan, apabila didapat diketahui masyarakat dengan sengaja membakar lahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya apabila berada di dalam kawasan hutan, maka akan dikenakan UU Nomor 41 tentang Kehutanan, dan apabila di luar kawasan hutan akan dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan di areal perkebunan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat Sumbar untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu terjadinya karhutla, baik disengaja maupun tidak disengaja. Selain itu, ia juga mengajak para pemangku kepentingan di tingkat nagari, mulai dari tokoh masyarakat, ninik mamak, pemuda, hingga bundo kanduang untuk bersama-sama ikut serta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan yang rawan karhutla. (h/yes)

Baca Juga  Tim Pendampingan dan Verifikasi Kampung Zakat Kementerian Agama RI Kunjungi Nagari Ampalu di Lareh Sago Halaban