Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR KAB. LIMAPULUH KOTA

Panwascam Harus Paham Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Editor: Winda
Rabu, 11/10/2023 | 13:08 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota mengingatkan jajarannya di Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk benar-benar memahami terkait kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Dapit Alexsander pada saat membuka kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya bersama Panwascam se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Resto Thifa Pulutan, Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Selasa (10/10).

Rapat koordinasi tersebut juga diisi oleh pemateri Muhammad Taufik yang merupakan anggota TPD Sumatera Barat DKPP RI yang juga Dosen Sosiologi Hukum Prodi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Dia menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu serentak 2024.

Dapit Alexsander mengatakan, bahwa anggota panwascam sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan harus bisa memahami kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu untuk menghindari adanya panwascam beserta jajaran yang melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024 nanti.

“Panwascam dalam menjalankan tugasnya itu bekerja selama 24 jam dalam sehari. Untuk itu, kita dituntut untuk memahami kode etik sebagai penyelenggara pemilu agar tidak melanggar. Artinya, saya di sini mengajak kita semua agar mengikuti kegiatan rapat koordinasi ini sebaik-baiknya. Karena paham kode etik itu penting,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tugas Bawaslu termasuk panwascam merupakan salah satu tugas yang mulia, karena bekerja untuk memperjuangkan program-program pemerintah di wilayah kerja masing-masing demi kemaslahatan masyarakat banyak.

“Pesan saya kepada rekan-rekan panwascam, mari bekerja dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh serta tetap jaga netralitas ditengah-tengah masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Panitia Pelaksana Ferdi Aswindo dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka memperkuat jajaran Bawaslu Lima Puluh Kota dalam melakukan proses penanganan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu serta penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di daerah tersebut.

“Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota beserta staf sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota harus mengetahui tata cara, prosedur dan mekanisme serta tertib administrasi setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024,” sebutnya.

Selanjutnya kata Ferdi, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 menjadi Undang-undang tentang Pemilu menjadi Undang Undang, peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (*)

Sumber: TAUFIK HIDAYAT - LIMA PULUH KOTA
Tags: HeadlinePanwascamPilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Dua Sejoli Berstatus Pelajar SMK di 50 Kota Digerebek Warga, Langsung Dinikahkan

Dua Sejoli Berstatus Pelajar SMK di 50 Kota Digerebek Warga, Langsung Dinikahkan

Senin, 06/10/2025 | 13:22 WIB
Derita Diva, Gadis 18 Tahun di Lubuk Batingkok Berjuang Lawan Tumor Otak

Derita Diva, Gadis 18 Tahun di Lubuk Batingkok Berjuang Lawan Tumor Otak

Kamis, 02/10/2025 | 21:10 WIB
DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 09/09/2025 | 11:20 WIB
Batu Balang Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM dan Penyusunan RKP

Batu Balang Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM dan Penyusunan RKP

Jumat, 29/08/2025 | 19:34 WIB
Inovasi Pangan Sehat, Jembatan Petani “Mekar Tani” Menuju Kemandirian Ekonomi

Inovasi Pangan Sehat, Jembatan Petani “Mekar Tani” Menuju Kemandirian Ekonomi

Jumat, 15/08/2025 | 09:39 WIB
Satgas PKH

Satgas PKH Temukan Perusakan Hutan Konservasi di Lima Puluh Kota

Senin, 04/08/2025 | 13:53 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.