UTAMA

UPDATE: Selain Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Kinerja

1
×

UPDATE: Selain Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Kinerja

Sebarkan artikel ini

Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Baca Juga  Pelabuhan Merak Situasi Kuning, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

“Besok (hari ini – Red) Menkeu  rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus dikutip dari Liputan6.com, Jumat (15/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.