PADANG, HARIANHALUAN.COM — Hingga akhir September 2023, program gadai emas di Bank Nagari Cabang Syariah Padang telah dimanfaatkan oleh 352 nasabah dengan nilai total gadai sebesar Rp7,73 miliar.
Pemimpin Bank Nagari Cabang Syariah Padang, Heri Fitrianto kepada Haluan, Kamis (12/10) menyebutkan, program gadai emas sudah ada di Bank Nagari sejak tahun 2009 lalu. Meskipun ada lembaga lain yang juga menerima gadai emas, namun program di Bank Nagari ini ternyata tetap mendapat tempat di hati nasabahnya.
“Rata-rata setiap bulan ada puluhan nasabah yang memanfaatkan program ini,” kata Heri yang saat itu didampingi Pemimpin Seksi Pembiayaan Konsumer Dikha Aulina.
Lebih jauh disebutkan, emas yang bisa digadaikan adalah dalam bentuk perhiasan emas maupun logam mulia dengan kadar 22 karat hingga 24 karat.
Prosesnya pun cukup mudah. Nasabah yang ingin menggadaikan emas cukup datang ke Bank Nagari dengan membawa emas serta kartu identitas KTP dan surat pembelian emas dari toko emas tersebut.
“Penaksiran dilakukan oleh petugas bank dengan maksimal plafond yang bisa dinikmati sebesar Rp250 juta per 1 NIK. Besarnya plafond ditentukan dari nilai emas pada saat itu × 60 persen -85 persen (persentase ditentukan oleh kadar dan kondisi emas),” papar Heri. (h/atv)














