UTAMA

Terkait Kabut Asap: Sense of Crisis Maksimal, Segera Tetapkan Status Bencana

0
×

Terkait Kabut Asap: Sense of Crisis Maksimal, Segera Tetapkan Status Bencana

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Kesehatan Sumatera Barat, Firdaus Diezo

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengamat Hukum Kesehatan Sumatera Barat, Firdaus Diezo meminta, pemerintah daerah untuk segera memperjelas status bencana kabut asap dampak Karhutla yang telah menyebabkan ribuan anak-anak dan masyarakat Sumbar terjangkit ISPA dan radang paru-paru sejak beberapa waktu belakangan.

Firdaus Diezo menegaskan, pemerintah daerah perlu menyikapi kabut asap  dampak Karhutla yang telah menjadi bencana tahunan ini dengan sense of crisis maksimal. Langkah  ini perlu dilakukan untuk melindungi kesehatan warga negara dan mencegah melonjaknya tagihan BPJS kesehatan di kemudian hari.

“Jika kategorinya (status bencana, red) telah ditetapkan, kebijakan yang diambil hendaknya berlandaskan filosofis korban dan potensi korban. Negara tidak boleh menunggu jatuhnya  korban lebih banyak. Untuk itu status bencana  menjadi  penting,” ujarnya kepada Haluan Rabu (11/10).

Ia menyebut, jika status bencana kabut asap dampak Karhutla telah ditetapkan pemerintah daerah, langkah-langkah taktis dan  strategis sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mesti segera dilakukan.

Sebab faktanya, bencana kabut asap bakal menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan warga negara. Atas dasar kekhawatiran itu, maka  negara sudah semestinya segera bergerak untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan  hak kesehatan masyarakat.

“Apalagi asas hukum tertinggi adalah keselamatan subjek hukum atau manusia yang berpotensi terdampak. Untuk itu, negara mesti bertanggung jawab penuh  terhadap pemenuhan, perlindungan dan penghormatan  hak kesehatan warga negara. Kebijakan yang diambil negara harus  bersifat aktif. Tidak boleh pasif. Sebab ini Persoalan nyawa,” kata dia.

Baca Juga  Ayo ke Pariaman! Iven Besar Pesta Budaya Hoyak Tabuik Digelar 14 Agustus 2022

Menurut Firdaus Diezo, penetapan status bencana kabut asap dampak Karhutla adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah yang tentu menerima dampak berbeda-beda di wilayahnya. 

Namun meski berdasarkan pantauan citra satelit hanya ada 3 titik panas yang terpantau di Sumbar per tanggal 5 September lalu, faktanya   Sumbar secara geografis dikepung oleh sejumlah provinsi tetangga yang bahkan terpantau  memiliki puluhan titik api atau hotspot.

“Nah saat ini, kabut asap di Sumbar telah menyebabkan ribuan masyarakat dan balita terjangkit ISPA dan Pneumonia. Maka dari itu, negara mesti segera menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah diatur dalam UU Omnibus Law kesehatan no 17 tahun 2023,” ucapnya.

Dijelaskannya, pada UU kesehatan terbaru tersebut, negara diberikan tanggung jawab untuk  menjadikan masyarakat yang sehat tetap sehat dan masyarakat yang sakit menjadi sehat. Oleh karena itu pemerintah  mesti segera melakukan langkah konkret untuk melindungi kesehatan warga negara dari paparan bahaya kabut asap.

“Hak kesehatan adalah hak esensial yang tidak boleh ditunda. Makanya yang paling penting itu adalah status, kemudian, selanjutnya baru kita bisa merujuk kepada  UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” ujarnya.

Sesuai dengan isi UU penanggulangan bencana itu, lanjut Firdaus, negara  bertanggung jawab melindungi masyarakat dari segala resiko dan ancaman bencana, atas dasar itu, pemerintah daerah Sumbar semestinya segera menyelenggarakan program penanggulangan bencana kabut asap  yang meliputi pemenuhan hak masyarakat. 

Baca Juga  Tindaklanjut LKPD 2024, Bupati Annisa Terima Kunjungan Tim BPK Sumbar

Tidak Cukup Dengan Imbauan

Lebih jauh, Firdaus menilai, imbauan pemerintah daerah Sumbar kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan guna meminimalisir dampak buruk kabut asap, adalah kode yang menyiratkan bahwa kualitas udara Sumbar saat ini sudah dinilai beresiko mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat.

“Namun jika hanya berupa himbauan, apakah tidak akan semakin besar resikonya. Makanya status ini penting. Baru kemudian kebijakan konkret yang mesti dilakukan,”ucapnya,

Ia menjelaskan,  hukum bersifat fakultatif atau mengimbau   dan Imperatif atau memaksa. Khusus dalam menyikapi bencana kabut asap ini, sembari memberikan imbauan, pemerintah melalui aparaturnya semestinya juga perlu melakukan pengawasan penggunaan masker di tengah masyarakat sebagaimana yang pernah diterapkan pada saat masa pandemi Covid-19 lalu.

Sebab sebenarnya, pihak yang dirugikan atas terjadinya bencana kabut asap dampak Karhutla ini, tidak hanya masyarakat saja, namun pemerintah pun juga  mengalami kerugian yang luar biasa besarnya.

“Pemerintah pun rugi dengan adanya kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, Negara harus menanggung beban tagihan BPJS. Makanya akar persoalan terus berulangnya kabut asap ini perlu segera diselesaikan,” ungkapnya. (h/fzi)