HARIANHALUAN.ID – Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur sangat menghormati dan akan mentaati keputusan penutupan sementara dan penghentian terhadap seluruh aktifitas kegiatan penumpukan batubara yang dilakukan oleh PT Andalan Trans Nusantara di atas lahan stockpile batu bara milik PT Pelabuhan Indonesia / Pelindo (Persero) yang berada di Jl Raya By Pass KM 1-2, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Kamis (12/10).
General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur, Capt. Medi
Kusmana, mengatakan bahwa keputusan dan aksi yang dilakukan oleh DLH Kota Padang itu tentunya setelah dilakukan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap kegiatan operasional di lapangan beberapa waktu sebelumnya.
Dirinya menyatakan sangat menghormati dan mengikuti segala keputusan yang telah ditetapkan.
“Tentunya kami akan kooperatif dan akan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan kepada kami demi kebaikan dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurut Capt Medi Kusmana, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tidak semata-mata mencari keuntungan atau pendapatan saja akan tetapi sangat berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan di bidang lingkungan.
Hal ini selaras dengan amanah Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang sangat menekankan bahwa pemenuhan peraturan lingkungan merupakan prioritas manajemen dalam rangka menjamin operasional pelabuhan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Nomor: 104
Tahun 2023 tentang Pemberian Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Stockplie Batubara PT Andalan Trans Nusantara, disebutkan bahwa PT Andalan Trans Nusantara diberikan sanksi administratif paksaan berupa kewajiban antara lain untuk menghentikan seluruh usaha/kegiatan stockpile batubara kecuali memindahkan atau mengosongkan seluruh
tumpukan batu bara dari lokasi kegiatan (stockpile) dengan penyelesaian kewajiban selama 7 (tujuh) hari kalender.
Selain itu, PT Andalan Trans Nusantara juga berkewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang bersumber dari lokasi kegiatan dengan waktu penyelesaian selambat-lambatnya selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
“Kepada PT Andalan Trans Nusantara untuk segera memenuhi segala kewajiban yang diminta oleh pihak DLH Kota Padang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar Capt Medi Kusmana.
Untuk ke depannya, manajemen PT Pelindo (Persero) Regional 2 Teluk Bayur bersama
dengan pihak DLH Kota Padang akan berkooordinasi lebih intensif lagi dalam rangka mencari solusi terbaik untuk meminimalisir terjadinya dampak dari debu batu bara kepada masyarakat sekitar stockpile. Hal itu juga mengingat di satu sisi batubara merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi Sumatera Barat yang dapat turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Teluk Bayur selaku operator Pelabuhan memiliki kewajiban untuk mengakomodir seluruh jenis komoditas barang termasuk menjamin kelancaran arus distribusi barang yang keluar masuk melalui pelabuhan Teluk Bayur.
“Kami juga sangat berterimakasih kepada DLH Kota Padang atas dukungan yang begitu kuat kepada PT Pelindo khususnya dalam pemenuhan aturan lingkungan. Sehingga kegiatan operasional di pelabuhan tetap berjalan baik dan lancar sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai salah satu bentuk kepedulian PT Pelindo (Persero) Regional 2 terhadap lingkungan adalah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Padang melakukan penanaman pohon yang berlokasi di TPA Air Dingin Lubuk Minturun Kota Padang. Dengan penanaman 480 bibit pohon mangga, durian dan beberapa bibit produktif lainnya pada 4 Juli 2023. Dan telah melakukan penanaman bibit pohon bunga tabebuya (Sakura Indonesia) sebanyak 700 batang di area Pelabuhan Teluk Bayur pada 22 September 2023. (h/yes)














