Oleh :
Zilal Afwa Ajidin
Dosen Ekonomi Syariah UIN Sultan Syarif Kasim Riau dan
Pengurus Pusat Pengampingan Proses Produk Halal (P3H) UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Pemerintah mencanangkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare. Program ini merujuk pada amanat konsitusi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil berkewajiban memiliki sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Secara umum pengajuan sertifikasi halal ada dua, yakni skema self declare dan skema reguler. Skema self declare diperuntukkan untuk usaha-usaha yang sifatnya sederhana dan berbahan dasar alami atau telah berserfikat halal sehingga tidak memerlukan biaya tambahan atau gratis. Sedangkan skema reguler adalah skema pengajuan sertifikasi halal yang memerlukan verifikasi lebih mendalam dan harus dilakukan oleh auditor halal berpengalaman sehingga membutuhkan biaya tambahan.
Beberapa kriteria skema self declare dapat dilihat pada pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pertama, produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya. Artinya berasal dari jenis produk yang telah disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari rumah potong hewan yang sudah bersertifikat. Kedua, proses produksi yang telah dipastikan kehalalannya dan sederhana. Artinya proses produksinya menggunakan teknologi sederhana serta proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika dan sebagainya.
Berdasarkan data terbaru Sehati, jumlah sertifikasi halal per 24 September 2023 terdapat 730.110 sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun pengajuan sertifikasi halal self declare per 9 Oktober 2023 telah mencapai angka 1.283.153 pengajuan.
Hingga saat ini telah terdapat 219 Lembaga Pendamping yang telah disetujui oleh BPJPH dengan total pendamping sebesar 69.524 yang sudah terverifikasi. UIN Walisongo Semarang menjadi Lembaga pendamping paling banyak dengan total 4.550 pendamping proses produk halal, kemudian UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebanyak 4.023 pendamping, serta Halal Center Cendekia Muslim sebanyak 3.896 pendamping.
Provinsi dengan penerbitan sertifikat halal terbanyak secara berturut-turut per 19 September 2023 ialah Provinsi Jawa Barat dengan 219.511 sertifikat halal, lalu Jawa Tengah sebanyak 169.513 sertifikat halal, kemudian Jawa Timur dengan 154.174 sertifikat halal, Lampung sebanyak 73.889 sertifikat halal, D.I. Yogyakarta sebanyak 27.242 sertifikat halal, DKI Jakarta sebanyak 24.465 sertifikat halal, Banten sebanyak 22.152 sertifikat halal, Sumatera Barat sebanyak 17.166 sertifikat halal, Sumatera Utara 14.316 sertifikat halal dan Riau 12.252 sertifikat halal. Dari total penerbitan sertifikasi halal yang terbit tersebut, lembaga pendamping halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi lembaga pendamping dengan peroleh sertifikasi halal tertinggi dengan total 83.480 sertifikat halal, kemudian UIN Walisongo Semarang dengan 75.804 sertifikat halal terbit dan Halal Center Cendekia Muslim dengan total 66.829 sertifikat halal terbit per 7 Agustus 2023 berdasarkan data dari BPJPH.
Program sertifikasi halal dengan skema self declare ini sangatlah penting posisinya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kementerian Agama selaku lembaga terkait yang ditunjuk pemerintah menggawangi program sertifikasi halal ini sangat mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan produk makanan dan minumannya. Melalui BPJPH, sudah banyak produk makanan dan minuman yang telah mendapatkan sertifikasi halal baik minuman.
Keripik pisang menjadi produk makanan tradisional berbahan dasar buah yang paling banyak mendapatkan sertifikat halal dari skema self declare ini. Saat ini dengan terdapat 27.284 produk keripik pisang yang telah diterbitkan sertifikat halalnya. Kemudian asinan buah mendapatkan 1.248 sertifikat halal, es kuwut mendapatkan total 642 sertifikat halal, sop buah sebanyak 858 sertifikat halal dan es pisang ijo sebanyak 325 sertifikat halal. Adapun makanan khas Indonesia berbahan dasar sayur juga telah banyak yang mendapatkan sertifikat halal ini. Makanan gado-gado mendapatkan 1.414 sertifikat halal, urap memiliki total 793 sertifikat halal, karedok sebanyak 399 sertifikat halal, pecel sayur sebanyak 122 sertifikat halal , dan rujak petis sebanyak 100 sertifikat halal (Data BPJPH per 10 Juli 2023).
Dari kategori produk UMK yang merupakan daftar jajanan di sekolahan yang telah mendapatkan sertifikasi halal diantaranya ialah produk cilok sebanyak 3.544 sertifikat halal, mie lidi-lidian sebanyak 1.557 sertifikat halal dan telur gulung sebanyak 994 sertifikat halal (Data BPJPH per 17 Juli 2023). Dari segi makanan tradisional, makanan yang paling banyak mendapatkan sertifikasi halal diantaranya adalah produk bakwan/bala-bala sebanyak 11.668 sertifikat halal telah terbit, otak-otak sebanyak 3.245 sertifikat halal dan onde-onde sebanyak 3.065 sertifikat halal. Data diatas cukup menggambarkan bagaimana pemerintah cukup memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal khususnya bagi pada pelaku usaha mikro dan kecil.
Langkah Pengajuan Sertifikasi Halal
Langkah pengajuan sertifikasi halal gratis dengan skema self declare ini cukup mudah, yakni dengan menghubungi salah seorang pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berada di lingkungan provinsi yang sama dengan pelaku usaha. Kemudian mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri ke akun oss.go.id yang terafiliasi langsung ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun data yang disiapkan untuk mendaftarkan NIB ialah KTP, nama usaha, alamat usaha, jenis produk dan lain sebagainya.
Jika NIB telah terdaftar, kemudian dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui akun sihalal yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id. Beberapa data penting yang mesti disiapkan untuk pengajuan sertifikasi halal ini ialah nama usaha, lokasi usaha, jenis produk, daftar bahan-bahan, foto produk jadi dan proses pembuatan produknya. Selanjutnya dapat diajukan kepada pendamping PPH yang telah terdaftar pada akun sihalal yang nantinya akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap produk makanan atau minuman yang telah diajukan tersebut. Jika proses verifikasi dan validasi telah selesai dilakukan oleh pendamping PPH, maka pengajuan sertifikasi halal ini akan diteruskan kepada komite fatwa. Komite fatwa akan menilai apakah produk yang telag diajukan telah sesuai dengan kaidah halal dan persyaratan khusus skema self declare. Jika semua syarat terpenuhi, maka sertifikasi halal akan diterbitkan oleh BPJPH dan sertifikat halalnya langsung bisa diunduh melalui portal sihalal tersebut. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WhatsApp 082217056038 atau melalui email [email protected].
Urgensi Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal memang menjadi isu yang cukup hangat diperdebatkan dalam berbagai forum diskusi khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan data lapangan yang penulis temui, sebagian ada yang berpendapat bahwa sertifikasi halal itu penting karena akan mendongkrak omset pendapatan, namun sebagian lagi mengatakan tidak begitu penting karena tidak bergitu berpengaruh bagi penjualan produk dan orang sudah memiliki trust atau keyakinan akan kehalalan produk yang dijualnya.
Namun fakta menariknya adalah bagi pelaku usaha yang berniat melakukan ekspansi keluar jangkauan wilayah produksinya, memandang sertifikasi halal sangat penting karena dengan demikian orang akan percaya pada produknya tanpa harus mengenal langsung pemiliknya. Adapun pelaku usaha yang memasarkan produknya secara lokal, memandang bahwa sertifikasi halal itu baik namun tidak berpengaruh besar pada usahanya karena orang tetap percaya pada kehalalan produk tersebut dikarenakan kenal langsung dengan pemiliknya. Terlepas dari kedua pandangan tersebut, saat ini sertifikasi halal telah terdapat dalam regulasi pemerintah yang harus dipenuhi untuk menjamin kehalalan produk hingga sampai di tangan produsen.
Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil amatlah penting keberadaannya. Pertama, memberikan trust atau rasa keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dijual tersebut telah teruji dan terbukti kehalalannya. Sebagaimana dapat diketahui bahwa kepercayaan konsumen adalah hal yang sangat penting dan mahal harganya bagi kelangsungan sebuah usaha. Kedua, mendapat pengakuan secara resmi pada pada institusi negara dalam hal ini di Kementerian Agama dan Kementerian Investasi. Pengakuan negara ini diperlukan agar tidak bertentangan dari aturan yang ada serta tidak ada potensi sanksi atas pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Ketiga, memiliki misi dakwah karena melakukan legalisasi terhadap perintah agama yang menganjurkan memakan makanan yang halal dan thoyyib. Sebagai produsen yang peduli pada produk yang halal dan thoyyib, mendaftarkan sertifikasi halal merupakan bukti serts dukungan terhadap upaya memberikan yang terbaik kepada konsumen khususnya dalam penyediaan makan dan minuman yang halal. Selain dari beberapa alasan di atas, tentu saja sertifikasi halal juga menjadi garansi atau jaminan atas kehalalan produk makanan atau minuman yang dijual. Harapannya selain memiliki nilai dakwah dan penegakan syariah, hal ini dapat menjadi nilai tambah dari sisi ekonomi. Wallahua’lam. (*)














