Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Urgensi Sertifikasi Halal Self Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil

Editor: Redaksi
Senin, 16/10/2023 | 08:00 WIB
ShareTweetSendShare

Oleh :

Zilal Afwa Ajidin

Dosen Ekonomi Syariah UIN Sultan Syarif Kasim Riau dan

Pengurus Pusat Pengampingan Proses Produk Halal (P3H) UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Pemerintah mencanangkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare. Program ini merujuk pada amanat konsitusi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil berkewajiban memiliki sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Secara umum pengajuan sertifikasi halal ada dua, yakni skema self declare dan skema reguler. Skema self declare diperuntukkan untuk usaha-usaha yang sifatnya sederhana dan berbahan dasar alami atau telah berserfikat halal sehingga tidak memerlukan biaya tambahan atau gratis. Sedangkan skema reguler adalah skema pengajuan sertifikasi halal yang memerlukan verifikasi lebih mendalam dan harus dilakukan oleh auditor halal berpengalaman sehingga membutuhkan biaya tambahan.

Beberapa kriteria skema self declare dapat dilihat pada pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pertama, produk tidak  beresiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya. Artinya berasal dari jenis produk yang telah disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari rumah potong hewan yang sudah bersertifikat. Kedua, proses produksi yang telah dipastikan kehalalannya dan sederhana. Artinya proses produksinya menggunakan teknologi sederhana serta proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika dan sebagainya.

Berdasarkan data terbaru Sehati, jumlah sertifikasi halal per 24 September 2023 terdapat 730.110 sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun pengajuan sertifikasi halal self declare per 9 Oktober 2023 telah mencapai angka 1.283.153 pengajuan.

Hingga saat ini telah terdapat 219 Lembaga Pendamping yang telah disetujui oleh BPJPH dengan total pendamping sebesar 69.524 yang sudah terverifikasi. UIN Walisongo Semarang menjadi Lembaga pendamping paling banyak dengan total 4.550 pendamping proses produk halal, kemudian UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebanyak 4.023 pendamping, serta Halal Center Cendekia Muslim sebanyak 3.896 pendamping.

Provinsi dengan penerbitan sertifikat halal terbanyak secara berturut-turut per 19 September 2023 ialah Provinsi Jawa Barat dengan 219.511 sertifikat halal, lalu Jawa Tengah sebanyak 169.513 sertifikat halal, kemudian Jawa Timur dengan 154.174 sertifikat halal, Lampung sebanyak 73.889 sertifikat halal, D.I. Yogyakarta sebanyak 27.242 sertifikat halal, DKI Jakarta sebanyak 24.465 sertifikat halal, Banten sebanyak 22.152 sertifikat halal, Sumatera Barat sebanyak 17.166 sertifikat halal, Sumatera Utara 14.316 sertifikat halal dan Riau 12.252 sertifikat halal. Dari total penerbitan sertifikasi halal yang terbit tersebut, lembaga pendamping halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi lembaga pendamping dengan peroleh sertifikasi halal tertinggi dengan total 83.480 sertifikat halal, kemudian UIN Walisongo Semarang dengan 75.804 sertifikat halal terbit dan Halal Center Cendekia Muslim dengan total 66.829 sertifikat halal terbit per 7 Agustus 2023 berdasarkan data dari BPJPH.

Program sertifikasi halal dengan skema self declare ini sangatlah penting posisinya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kementerian Agama selaku lembaga terkait yang ditunjuk pemerintah menggawangi program sertifikasi halal ini sangat mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan produk makanan dan minumannya. Melalui BPJPH, sudah banyak produk makanan dan minuman yang telah mendapatkan sertifikasi halal baik minuman.

Keripik pisang menjadi produk makanan tradisional berbahan dasar buah yang paling banyak mendapatkan sertifikat halal dari skema self declare ini. Saat ini dengan terdapat 27.284 produk keripik pisang yang telah diterbitkan sertifikat halalnya. Kemudian asinan buah mendapatkan 1.248 sertifikat halal, es kuwut mendapatkan total 642 sertifikat halal, sop buah sebanyak 858 sertifikat halal dan es pisang ijo sebanyak 325 sertifikat halal. Adapun makanan khas Indonesia berbahan dasar sayur juga telah banyak yang mendapatkan sertifikat halal ini. Makanan gado-gado mendapatkan 1.414 sertifikat halal, urap memiliki total 793 sertifikat halal, karedok sebanyak 399 sertifikat halal, pecel sayur sebanyak 122 sertifikat halal , dan rujak petis sebanyak 100 sertifikat halal (Data BPJPH per 10 Juli 2023).

Dari kategori produk UMK yang merupakan daftar jajanan di sekolahan yang telah mendapatkan sertifikasi halal diantaranya ialah produk cilok sebanyak 3.544 sertifikat halal, mie lidi-lidian sebanyak 1.557 sertifikat halal dan telur gulung sebanyak 994 sertifikat halal (Data BPJPH per 17 Juli 2023). Dari segi makanan tradisional, makanan yang paling banyak mendapatkan sertifikasi halal diantaranya adalah produk bakwan/bala-bala sebanyak 11.668 sertifikat halal telah terbit, otak-otak sebanyak 3.245 sertifikat halal dan onde-onde sebanyak 3.065 sertifikat halal. Data diatas cukup menggambarkan bagaimana pemerintah cukup memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal khususnya bagi pada pelaku usaha mikro dan kecil.

Langkah Pengajuan Sertifikasi Halal

Langkah pengajuan sertifikasi halal gratis dengan skema self declare ini cukup mudah, yakni dengan menghubungi salah seorang pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berada di lingkungan provinsi yang sama dengan pelaku usaha. Kemudian mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri ke akun oss.go.id yang terafiliasi langsung ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun data yang disiapkan untuk mendaftarkan NIB ialah KTP, nama usaha, alamat usaha, jenis produk dan lain sebagainya.

Jika NIB telah terdaftar, kemudian dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui akun sihalal yang dapat diakses di ptsp.halal.go.id. Beberapa data penting yang mesti disiapkan untuk pengajuan sertifikasi halal ini ialah nama usaha, lokasi usaha, jenis produk, daftar bahan-bahan, foto produk jadi dan proses pembuatan produknya. Selanjutnya dapat diajukan kepada pendamping PPH yang telah terdaftar pada akun sihalal yang nantinya akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap produk makanan atau minuman yang telah diajukan tersebut. Jika proses verifikasi dan validasi telah selesai dilakukan oleh pendamping PPH, maka pengajuan sertifikasi halal ini akan diteruskan kepada komite fatwa. Komite fatwa akan menilai apakah produk yang telag diajukan telah sesuai dengan kaidah halal dan persyaratan khusus skema self declare. Jika semua syarat terpenuhi, maka sertifikasi halal akan diterbitkan oleh BPJPH dan sertifikat halalnya langsung bisa diunduh melalui portal sihalal tersebut. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WhatsApp 082217056038 atau melalui email [email protected].

Urgensi Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal memang menjadi isu yang cukup hangat diperdebatkan dalam berbagai forum diskusi khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan data lapangan yang penulis temui, sebagian ada yang berpendapat bahwa sertifikasi halal itu penting karena akan mendongkrak omset pendapatan, namun sebagian lagi mengatakan tidak begitu penting karena tidak bergitu berpengaruh bagi penjualan produk dan orang sudah memiliki trust atau keyakinan akan kehalalan produk yang dijualnya.

Namun fakta menariknya adalah bagi pelaku usaha yang berniat melakukan ekspansi keluar jangkauan wilayah produksinya, memandang sertifikasi halal sangat penting karena dengan demikian orang akan percaya pada produknya tanpa harus mengenal langsung pemiliknya. Adapun pelaku usaha yang memasarkan produknya secara lokal, memandang bahwa sertifikasi halal itu baik namun tidak berpengaruh besar pada usahanya karena orang tetap percaya pada kehalalan produk tersebut dikarenakan kenal langsung dengan pemiliknya. Terlepas dari kedua pandangan tersebut, saat ini sertifikasi halal telah terdapat dalam regulasi pemerintah yang harus dipenuhi untuk menjamin kehalalan produk hingga sampai di tangan produsen.

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil amatlah penting keberadaannya. Pertama, memberikan trust atau rasa keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dijual tersebut telah teruji dan terbukti kehalalannya. Sebagaimana dapat diketahui bahwa kepercayaan konsumen adalah hal yang sangat penting dan mahal harganya bagi kelangsungan sebuah usaha. Kedua, mendapat pengakuan secara resmi pada pada institusi negara dalam hal ini di Kementerian Agama dan Kementerian Investasi. Pengakuan negara ini diperlukan agar tidak bertentangan dari aturan yang ada serta tidak ada potensi sanksi atas pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Ketiga, memiliki misi dakwah karena melakukan legalisasi terhadap perintah agama yang menganjurkan memakan makanan yang halal dan thoyyib. Sebagai produsen yang peduli pada produk yang halal dan thoyyib, mendaftarkan sertifikasi halal merupakan bukti serts dukungan terhadap upaya memberikan yang terbaik kepada konsumen khususnya dalam penyediaan makan dan minuman yang halal. Selain dari beberapa alasan di atas, tentu saja sertifikasi halal juga menjadi garansi atau jaminan atas kehalalan produk makanan atau minuman yang dijual. Harapannya selain memiliki nilai dakwah dan penegakan syariah, hal ini dapat menjadi nilai tambah dari sisi ekonomi. Wallahua’lam. (*)

ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB
Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Rabu, 03/12/2025 | 00:12 WIB
4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

4,1 Ton Bantuan Disalurkan Lewat Udara Menuju Wilayah Terdampak Sumbar

Selasa, 02/12/2025 | 20:25 WIB
Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Galodo Lubuk Minturun: Jejak Ilegal Logging Terkuak, Christian Rudi Minta Penindakan Serius

Selasa, 02/12/2025 | 19:04 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.