HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengeksekusi terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang–Pekanbaru, di Taman Kehati (keanekaragaman Hayati), Kabupaten Padang Pariaman, terpidana atas nama Syafrizal Amin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman selaku eksekutor.
“Tim kejaksaan dari Kejari Pariaman selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama Terpidana Syafrizal Amin selaku Kepala Jorong dalam perkara Tipikor dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang–Pekanbaru Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) Padang Pariaman,” katanya, Rabu (18/10)
Ia mengatakan, di mana keputusan dari Kejagung tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan Mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum.
“Terpidana Syafrizal Amin menjalani Pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara,” katanya.
Disebutkannya, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941.
“Terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi ganti rugi Jalan Tol tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi sebanyak 12 orang terpidana,” jelasnya.
Selanjutnya, tersisa satu orang terpidana lagi dalam kasus Korupsi ganti rugi lahan tol Padang–Pekanbaru dengan terpidana atas nama Syamsuardi.
“Terhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan tidak akan tinggal diam, secepatnya akan dilakukan penangkapan. Yang jelas, kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mangkir,” pungkasnya. (h/win)














