PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Sebanyak 61 warga Kabupaten Padang Pariaman melaporkan biro perjalanan umrah PT Minang Khawas Wisata (MKW) Cabang Padang Pariaman ke Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar, karena mereka gagal diberangkatkan ke Tanah Suci pada September 2022.
Kuasa hukum korban, Devis Zakra Dano mengatakan, para korban awalnya mendaftar pada PT MKW Cabang Padang Pariaman yang berkantor di Sicincin, namun tidak jadi diberangkatkan.
Ia menyebut, pihaknya telah membuat pengaduan di Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar, dengan rata-rata jemaah telah menyetor uang sebesar Rp30 juta per orang.
Ia mengatakan, biro perjalanan umrah ini menjanjikan 61 orang itu akan diberangkatkan umrah selama 30 hari pada September 2022 lalu. Namun kenyataannya seluruh jemaah gagal berangkat.
“Saat melaporkan di Polda Sumbar, korban atas nama Nurbayani, warga Lubuk Alung mendapat informasi Direktur PT MKW Hizbullah yang dilaporkan telah ditahan oleh kepolisian Dharmasraya dengan kasus yang sama. Sebanyak 30 jemaah tidak diberangkatkan. Saat ini proses sudah masuk persidangan,” ujar Devis kepada Haluan, Senin (23/1).
Ia menambahkan, karena PT MKW dan Direktur Hisbullah telah diproses kepolisian dan kejaksaan dengan kasus yang sama di Dharmasraya, mak untuk menghindari asas Nebis In Idem akhirnya calon jemaah melapor ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang sedang menangani perkara ini.
“Di Kejaksaan Negeri Dharmasraya kami sampaikan ada 61 orang dari Padang Pariaman yang juga dirugikan oleh Hizbullah selaku Direktur MKW selain 30 orang jamaah Dharmasraya,” ujar Devis.
Sehingga ia berharap saat tuntutan nantinya Kejaksaan meminta kepada terdakwa Hisbullah untuk mengembalikan kerugian 61 jamaah ini.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negari Dharmasraya menyatakan akan mempelajari tuntutan 61 jamaah ini. “Karena proses yang 30 orang ini telah masuk tahap dakwaan, tentu kami pelajari dan berkoordinasi dengan penyidik dulu bagaimana dengan yang 61 orang ini, yang baru kami ketahui,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, David S Halomoang Manullang.
Menurutnya, selain penuntutan dugaan penipuan, penyidik juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang atau TTPU. (h/ahr)





