SUMBARPADANG

Irawati Meuraksa Serahkan Santunan BPJS-TK

0
×

Irawati Meuraksa Serahkan Santunan BPJS-TK

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Padang yang juga Owner Rili Group, Irawati Meuraksa, menyerahkan santunan kepada ahli waris Evi Marzuki (karyawan Rili Group sejak Tahun 2014), yakni istri almarhum Fenti Roza Syafitri di kediamannya Jalan Siak No. 55 Padang, Senin (18/4/2022). IST

Mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan, Anggito dalam sambutannya menjelaskan apa saja yang akan diterima oleh ahli waris saat penerima upah meninggal dunia.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan, turut berbela sungkawa atas meninggalnya Bapak Evi Marzuki. Dan kami telah menyiapkan santunan jaminan kematian yang akan diterima langsung oleh ahli waris, semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Gito.

Secara rinci ia menyebutkan, jumlah santunan yang akan diterima berupa JKM sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp12.941.000, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.453.000 dan beasiswa untuk dua anak sebesar Rp117.000.000.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Sukses Pertahankan Opini WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,”  kata Gito.

Sementara itu, istri almarhum, Fenti sangat  terharu dan tak bisa berkata-kata, saat menerima santunan tersebut. Ia teringat pesan almarhum kepadanya saat masih hidup, untuk membesarkan ke empat putra putrinya sampai sarjana.

“Papa ingin anak-anak kuliah semuanya, itu pesan terakhir dari Da Evi. Insyaallah, saya akan penuhi keinginan almarhum,” ucap Fenti dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga  Jamaah Calon Haji Kloter 1 Asal Kota Padang Menuju Makkah.