Ia menilai, transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak air permukaan yang dibayarkan rutin oleh PLN , selama ini masih sangat kurang bahkan tidak ada sama sekali.
Mirisnya lagi, DPRD selaku lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, juga seolah diam dan tidak pernah menanyakan hal itu kepada pihak terkait. Padahal, rakyat perlu tahu kemana perginya uang yang semestinya dipergunakan untuk melakukan pemulihan ekosistem DAS tersebut.
“Seharusnya 100 persen uang pajak air permukaan tidak boleh diendapkan. Dana itu mesti dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program rehabilitasi, reboisasi maupun pemulihan yang melibatkan partisipatif masyarakat,” pungkas dia. (h/fzi)














