Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID WEBTORIAL

Mahyeldi: Pemda dan Polda Bersama Urus Penguasaan Hutan yang Tidak Sah

Editor: Redaksi
Jumat, 05/11/2021 | 07:05 WIB
ShareTweetSendShare
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat menjadi narasumber pada Rakor Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum LHK, yang bersandar pada UU Ciptaker. Rakor ditaja oleh Kementerian LHK, dan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/11). IST/HUMASPROV

JAKARTA, HALUAN — Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terus berkolaborasi dengan Polda Sumbar dan jajaran, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk, dalam berbagai upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang bersandar pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Rakor sendiri digelar oleh Kementerian LHK di Hotel Sultan, Jakarta, hingga Kamis (4/11).

“Kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, telah melakukan beberapa upaya guna menyelesaikan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, dengan terus berkolaborasi bersama Polda dan Pemkab melalui dinas terkait,” ucap Mahyeldi.

Selain menegaskan komitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian penguasaan hutan secara tidak sah, Mahyeldi juga meminta arahan dan kebijakan dari Kementerian terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sah tersebut, dengan mempertimbangan asas kebermanfaatan bagi masyarakat serta kepastian penerimaan hak oleh negara.

Komitmen yang disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi tersebut mendapat apresiasi dari Kementrian LHK, terutama sekali terkait usaha kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah di kabupaten kota dalam penyelesaian penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Sebab, hal ini bertujuan untuk menghadirkan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat, serta terdapat kepastian dalam penyelesaian masalah dengan tetap berpedoman pada lingkungan.

Turut hadir sebagai narasumber lain dalam rakor tersebut, pejabat dari Dirjen Gakkum, Sekjen Kementerian LHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar Hukum, serta pakar Kehutanan dan Lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa’at.

Lebih jauh terkait penyelesaian masalah penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Sumbar, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar, Faridil Afrasy mengatakan, bahwa pengelolaan hutan secara tidak sah juga dapat diselesaikan dengan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) 24/2021, dalam bentuk penyelesaian berbasis sanksi administratif.

“Seluruh persoalan yang terkait dengan keterlanjuran pengelolaan hutan secara tidak sah di Sumbar, mekanismenya itu masuk dalam keterlanjuran. Untuk ini, diberi jangka waktu tiga tahun guna penyelesaiannya. Nanti akan dilihat oleh tim Kementerian LHK. Apakah akan dijatuhi sanksi administratif atau objek kawasan itu dikembalikan lagi ke kawasan hutan,” kata Faridil.

Faridil menambahkan, dalam hal ini para pengelola hutan secara tidak sah dituntun untuk memberikan permohonan penyelesaian kasus ke Kementerian LHK. Saat perbuatan penguasaan hutan secara tidak sah itu melibatkan badan usaha ataupun korporasi, maka akan ada pertimbangan dan rekomendasi gubernur untuk dikaji ulang terkait kelayakannya.

“Terobosan dalam PP ini adalah, bahwa penyelesaian permasalahan kawasan hutan juga terkait dengan keberadaan masyarakat yang belum selesai dalam penataan kawasan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial,” ujarnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan penyelesaian masalah ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan milik instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat dalam kawasan hutan, Faridil menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenai dengan sanksi administrasi.

“Sanksi ini sesuai dengan PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kehutanan. Jadi, kalau penguasaan setelah penunjukan kawasan hutan, maka akan digunakan PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini,” ucap Faridil lagi.

Untuk saat ini, kata Faridil, luas hutan di Sumbar yang dikelola secara tidak sah belum dapat dipastikan. Namun, terdapat beberapa wilayah yang awalnya merupakan kawasan hutan, tapi kemudian hari telah menjadi area perkampungan ataupun persawahan. (h/adp)

Tags: MahyeldiPolda SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

UIN Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI, Dorong Kampus Jadi Pusat Edukasi Anti Maladministrasi

UIN Bukittinggi Jalin Kerja Sama dengan Ombudsman RI, Dorong Kampus Jadi Pusat Edukasi Anti Maladministrasi

Jumat, 28/11/2025 | 21:30 WIB
Padang Job Fair Bakal Digelar Setiap Tahun

Padang Job Fair Bakal Digelar Setiap Tahun

Kamis, 13/11/2025 | 11:33 WIB
Kota Solok Raih Indonesia Smart Nation Awards 2025

Kota Solok Raih Indonesia Smart Nation Awards 2025

Selasa, 11/11/2025 | 18:03 WIB
Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Senin, 10/11/2025 | 11:26 WIB
Fadly Amran Serahkan Armada Operasional Baru ke DLH Padang

Fadly Amran Serahkan Armada Operasional Baru ke DLH Padang

Jumat, 31/10/2025 | 10:05 WIB
Joki Wanita Asal Padang Panjang Juarai Kelas Ekstra Pacu Kuda

Joki Wanita Asal Padang Panjang Juarai Kelas Ekstra Pacu Kuda

Senin, 27/10/2025 | 10:30 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.