PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Puskesmas Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman berhasil meraih akreditasi dari Madya menjadi Paripurna, setelah penilaian Tim Surveior Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kementerian Kesehatan RI, pada bulan September lalu.
Kepala Puskesmas Enam Lingkung Syamsimar SKM, mengatakan sangat bersyukur atas pencapaian UPTD ini, dan merupakan berkat kerjasama termasuk dengan kepala Dinas Kesehatan.
Ia menambahkan, Enam Lingkung merupakan Puskesmas yang kesepuluh yang mendapat giliran dinilai akreditasinya dengan hasil yang memuaskan.
“Tidak sia-sia perjuangan seluruh tim yang bertugas di Puskesmas Enam Lingkung, setelah beberapa waktu lalu Tim Survei Akreditas Puskesmas dari Kementerian Kesehatan melakukan workshop untuk meningkatkan strata sejumlah Puskesmas satu tingkat lebih tinggi yang ada di Padang Pariaman ini, dimana salah satunya adalah Enam Lingkung,” ujar Syamsimar kepada Haluan, Senin (30/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman dr. H. Aspinuddin mengatakan terdapat sepuluh Puskesmas dan yang sudah mendapat nilai Paripurna, yang terdiri dari empat yakni Puskesmas Sungai Sarik, Pasar Usang, Enam Lingkung dan Lubuk Alung dan satu mendapat Akreditasi Utama yaitu Puskesmas Sintuk, dan sisanya belum keluar hasil penilaiannya.
Lebih lanjut kata dia, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib untuk diakreditasi.
“Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, semua persyaratan telah disiapkan baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten padang pariaman dr. Syafriwinati MARS menjelaskan pelaksanaan reakreditasi ini memang selalu dilaksanakan di setiap tiga tahun sekali.
“Wilayah Padang pariaman sebanyak 25 puskesmas yang ada sudah terakreditasi, namun akan kembali dinilai akreditasinya sebagai bagian upaya peningkatan stratanya ke arah lebih baik lagi,” ujar Syafriwinati.
Ia menambahkan, untuk suksesnya kenaikan strata ini, sangat diharapkan kepala Puskesmas bersama tim kesehatannya bisa meningkatkan kinerjanya.
Hasil akreditasi ini nantinya akan menentukan kapitasi yang diberikan kepada Puskesmas, mulai dari penyediaan dana DAK ke Dinas Kesehatan, sampai pengaruhnya kepada penerimaan kapitasi dari BPJS.
“Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” Kata Syafriwinati. (h/ahr)





