Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
EkBis

BPJS Ketenagakerjaan Support Kegiatan APINDO Sumbar

0
×

BPJS Ketenagakerjaan Support Kegiatan APINDO Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungannya pada kegiatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar yang menggelar talkshow strategi pencegahan perselisihan menuju hubungan industrial yang harmonis, Senin (6/11).

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Aditya Warman dalam paparannya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan komitmenya untuk terus memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Hal tersebut tergambar berdasarkan hasil kinerja badan pada triwulan III tahun 2023 ini.

“Sampai dengan Triwulan III 2023, kinerja pencapaian TK aktif BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 86,82 persen atau sebesar 40,24  juta dari total target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2023 yaitu sebesar 46,35 juta TK aktif,” ujarnya.

Dimana tantangan terbesar ada pada segmen TK aktif Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu dengan GAP sebesar 61,47 persen dari target RKAT 2023. 

Disisi lain, penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan September 2023 sebesar Rp72,27 triliun atau setara dengan 100,28 persen dari target September 2023 atau 75,21 persen dari target RKAT 2023.

Dimana persentase pencapaian terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 104,58 persen, diikuti oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 94,97 persen, Jaminan Pensiun (JP) 94,83 persen, Jaminan Kematian (JKM) 92,40 persen, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 90,72 persen.

Baca Juga  Benahi Kualitas SDM Solsel, Bupati Rangkul Kepsek SLTA dan SLB Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami pertumbuhan yang positif secara YOY, yaitu sebesar 34, 77 Triliun atau sebesar 107, 41 persen dari target triwulan III untuk hasil investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) serta hasil investasi bandan sebesar 683 Milyar atau sebesar 107,38 persen dari target triwulan III yang ditetapkan.

Hal tersebut adalah hasil dari strategi investasi BPJS Ketenagakerjaan yang memfokuskan pada maintaining portofolio investasi pada level equilibrium dengan tetap menjaga likuiditas dan solvabilitas program.

“Capaian-capaian tersebut menjadi langkah penting bagi upaya bersama memenuhi target-target kinerja tahun 2023,” tuturnya.

Berdasarkan self assessment ICK Badan Triwulan III tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan score yang sangat baik yaitu sebesar 105,49 persen, serta rasio Tingkat Kesehatan Keuangan Aset Badan masih sesuai dengan Batasan dalam PMK 242/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan.

Apabila BPJS Ketenagakerjaan dapat merealisasi kepesertaan sebagaimana peta jalan (road map) kepesertaan dalam Renstra 2022 – 2026 tersebut maka penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dapat dikategorikan berhasil. 

Pada kesempatan itu, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Rina Pangeran mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas dukungannya dalam pelaksanakan talkshow strategi pencegahan perselisihan menuju hubungan industrial yang harmonis, Senin (6/11).

Baca Juga  TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra

“APINDO mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah berpartisipasi menjadi sponsorship dan narasumber pada kegiatan talkshow ini,” ujarnya.

Ia berharap dengan kerjasama melalui talkshow ini, hubungan APINDO Sumbar dengan BPJS Ketenagakerjaan terjalin semakin erat kedepannya.

Dengan dukungan pada talkshow ini, sambung Rina menunjukkan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dan pegawai di lingkup organisasi industri dan perusahaan.

“Seperti yang sama-sama diketahui, perselisihan hubungan industrial kerap terjadi. Sebaiknya pegawai mesti mengetahui lebih awal mengenai perusahaan serta hak dan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan tupoksi kerja BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,”  tuturnya.

Tak hanya itu, perselisihan hubungan industrial di Perusahaan timbul akibat perbedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.

Dengan adanya talkshow ini diharapkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi / perusahaan. (h/yes)