Menurut AKBP Alfian Nurnas, akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, kegiatan pembangunan yang dimaksud akhirnya tidak berjalan dengan maksimal. Sementara uang negara yang berhasil ditilap para pelaku, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang hasil korupsi digunakan para pelaku untuk membeli tanah dan sepeda motor. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Apresiasi Dirkrimsus
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar mengapresiasi keseriusan jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar yang telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, menegaskan, ketiga tersangka korupsi tersebut, mesti dijatuhi dengan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi kasus korupsi ini terkait dengan pembangunan jalan yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak akses yang sangat penting bagi masyarakat Mentawai. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya ” ujarnya kepada Haluan Kamis (9/11).
Nimus menyebut, tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah salah satu ancaman nyata bagi mayoritas masyarakat di daerah itu, yang sampai saat ini masih terus hidup dalam keterbatasan aksesibilitas.














