PADANG, HARIANHALUAN.ID – Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menempatkan Sumatra Barat dalam 10 provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan umum. Selain sanksi tegas, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan upaya pencegahan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.
Bawaslu telah mengidentifikasi pola pelanggaran netralitas ASN, mulai dari mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Lalu, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
“Merujuk indeks kerawanan pemilu, kita di Sumbar masuk 10 besar. Ini salah satunya masuk kategori yang rawan karena ini diambil dari data-data pemilu dan pemilihan sebelumnya,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni kepada Haluan, Minggu (12/11).
Dikatakannya, jika dilihat pada Pemilu 2019 netralitas ASN terjadi 27 dugaan pelanggaran yang diteruskan. Kemudian, Pilkada 2020 netralitas ASN yang rekomendasi ke komisi aparatur sipil negara (KASN) yang dugaan netralitas ASN sebanyak 71 dugaan pelanggaran.
“Jadi inilah IKP di Sumbar termasuk daerah yang masuk 10 kategori rawan. Saya melihat indikator-indikator berkaitan dengan kerawanan-kerawanan netralitas ASN dari peristiwa pemilu dan pemilihan sebelumnya,” katanya.





