Alni mengatakan, pelanggaran netralitas dalam pemilu masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan lainnya. Menurutnya, pelanggaran pemilu ada tiga yaitu pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran etik pemilu.
Namun, katanya, pelanggaran netralitas ASN ini masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tapi terjadi di masa pemilu. Oleh karena itu, yang berwenang melakukan proses yaitu bisa disampaikan kepada pengawas pemilu, kelola, ditetapkannya peserta pemilu.
“Jadi proses awal disampaikan ke pengawas pemilu, kemudian setelah diproses pengawas pemilu menyatakan terbukti pelanggaran netralitas ASN dan disampaikan ke KASN,” katanya lagi.
Lebih jauh Alni mengatakan, bentuk pelanggaran netralitas ASN, dalam kesepakatan bersama lima kementerian lembaga bahwa bentuk pelanggaran, seperti yang bersangkutan berkomentar di media sosial yang mengarah keberpihakan ke peserta pemilu. Baik itu like, komen, dan share informasi tentang peserta pemilu yang menguntungkan bagi peserta pemilu.
“Ini masuk dalam pelanggaran, atau dia hadir di kampanye dengan membawa atribut ASN, hadir di kampanye melakukan gerakan tertentu mendukung peserta pemilu, atau hadir di deklarasi pasangan calon,” ujarnya.
ASN, katanya, diperbolehkan hadir sepanjang dia tidak menggunakan atribut ASN atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang ada keberpihakan dalam proses kampanye. Jadi kalau sekedar hadir, duduk diam tidak masalah.





