Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.
Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
“Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, menjelaskan, dalam upaya mensosialisasikan netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemprov Sumbar
“Surat edaran itu juga diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing pegawai. Sementara pemantauan, nantinya akan dilakukan oleh atasan masing-masing pegawai,” ungkapnya.
Ahmad Zakri menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang terindikasi melanggar netralitas ASN, akan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kesalahan yang dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).





