PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) bagi Panwascam menuju Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawana Hotel Padang, Sabtu (11/11). Bawaslu mengimbau partai politik (Parpol) mematuhi aturan yang ada.
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme Pemilu. Salah satu bentuk pelanggaran dalam Pemilu adalah pelanggaran administrasi.
“Bawaslu provinsi, Bawaslu kab/kota dan Panwaslu harus peka terhadap pelanggaran. Tugasnya adalah menerima, memeriksa, dan mengkaji gugatan pelanggaran administratif dalam Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran,” kata Akademisi Universitas Eka Sakti, Zennis Helen, Sabtu (11/11).
Menurutnya, ada dua pintu masuk untuk mengetahui dan mendeteksi pelanggaran, yaitu melalui laporan dan temuan. “Laporan, itu adalah gugatan yang disampaikan secara resmi kepada Bawaslu. Laporan disampaikan paling lama tujuh hari setelah terjadinya pelanggaran, jika lewat tujuh hari sudah tidak diterima karena tidak berlaku lagi. Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dalam pengawasan,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dalam upaya menutup pintu masuk pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu Kota Padang mengadakan Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu bagi Panwascam.”Kita adakan Rapat Koordinasi untuk menumbuhkan kesepahaman dan keselarasan terkait peraturan tahapan pemilu. Dari rentang waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga kampanye ada beberapa minggu, maka melalui Rakor ini kami mengimbau pada Partai Politik (Parpol) untuk memeriksa APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio.
Bawaslu Kota Padang bekerjasama dengan stakeholder Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP atau Kesbangpol untuk melakukan penertiban. “Untuk memaksimalkan pengawasan pelanggaran tersebut, kami meminta Panwascam untuk memberikan kesepahaman terkait apa yang harus dilakukan oleh Parpol mengenai APK ini. Mana yang melanggar dan mana yang harus dilakukan. Kami sampaikan melalui surat imbauan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memperkuat kepekaan Bawaslu agar lebih mahir dalam mendeteksi pelanggaran, perlu penguatan koordinasi dan komunikasi. “Di tingkat kecamatan, kami mengarahkan Panwascam berkomunikasi dengan stakeholder terkait yaitu jajaran penyelenggaraannya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak kecamatan juga membentuk perangkat keamanan supaya pengawasan lebih efektif,” ucapnya.





