POLITIK

Tindak Tegas Kampanye Dini

1
×

Tindak Tegas Kampanye Dini

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni

Tidak hanya itu, katanya, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan peserta pemilu dan stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan. Dirinya menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

Lebih jauh Alni mengatakan, jika hal tersebut sudah dilakukan dan masih ada peserta pemilu yang melanggar, sehingga dilakukan penerapan penegasan hukum, bentuknya tergantung kasusnya seperti alat peraga kampanye yang terpasang, maka akan dilakukan upaya penertiban. Namun terlebih dahulu diminta kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye yang bukan alat peraga sosialisasi.

“Alat peraga kampanye tidak boleh, karena ada imbauan, ajakan atau memberi keyakinan ke pemilih untuk memilih pasangan calon atau peserta pemilu. Tapi kalau alat peraga sosialisasi tidak ada meyakinkan pemilih dengan ajakan dan imbauan, sehingga boleh-boleh saja,” ucapnya.

Baca Juga  Lapek Barajuik, Kuliner Asli Kampung Aro yang Disukai Gubernur Azwar Anas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan 830 caleg DPRD Sumbar dalam DCT dari 17 parpol yang ikut dalam Pemilu 2024. Dalam pengumuman keputusan KPU Sumbar nomor 44 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Sumbar itu, KPU Sumbar mengungkapkan dari 830 caleg yang telah ditetapkan, 557 di antaranya adalah caleg laki-laki dan 273 merupakan caleg perempuan. Para caleg tersebut akan memperebutkan 65 kursi DPRD Sumbar pada Pemilu 2024.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Supervisi Proses Penetapan Pasangan Terpilih di Pasaman Pasca Putusan MK

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye setelah DCT diumumkan. Hal ini meliputi larangan pemasangan alat peraga kampanye di publik dan postingan media sosial serta kegiatan lain, yang mengandung unsur kampanye.

“Yang dibolehkan sosialisasi hanya parpol, sementara (untuk) calon anggota legislatif dan DPD tidak boleh. Kalau ada kegiatan berbau kampanye maka dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran pemilu yaitu melakukan kampanye di luar masa kampanye,” ujarnya.