Untuk memonitor pelanggaran, kata Puadi, pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota akan melakukan inventarisasi alat peraga atau bahan kampanye yang tersebar di wilayah masing-masing. Mereka juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan atau pencopotan APK yang melanggar aturan. “Karena sebelum masa kampanye, hanya diperbolehkan sosialisasi pemasangan bendera dan pertemuan internal partai politik,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 79 soal sosialisasi sebelum masa kampanye kepada partai politik.
Idham menyatakan, kepatuhan prinsip hukum dan etika selama berkomunikasi politik menjadi keharusan bagi setiap caleg. “Dan diyakini partai politik juga telah menyampaikan materi sosialisasi tersebut kepada caleg dalam DCT masing-masing,” kata Idham.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua pihak khususnya caleg dalam DCT dan partai politik wajib mengedepankan kepastian atau kepatuhan hukum dalam komunikasi politiknya sampai masa kampanye resmi dimulai. (*)





