SUMBAR

Pengurus DPD Dikukuhkan, Granat Siapkan 10 Ribu Relawan untuk Entaskan Narkoba

2
×

Pengurus DPD Dikukuhkan, Granat Siapkan 10 Ribu Relawan untuk Entaskan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Granat
Pengurus DPD Granat Sumatra Barat dilantik oleh Ketua DPP Hendry Yosodinigrat, Kamis (16/11/2023) di auditorium kantor Gubernur Sumbar. IpatĀ 

Dalam upaya pengentasan narkotika, dikatakannya bahwa akan ada relawan di setiap daerah dengan target sepuluh ribu orang dalam lima tahun ke depan di Sumbar, setidaknya satu orang bisa membentengi lima orang.

“Granat mengabdi untuk bangsa dengan pengabdian tanpa batas karena semua yang ada di sini adalah orang-orang yang memiliki nurani yang terpanggil untuk melakukan hal-hal yang juga dianjurkan oleh agama. Eksistensi Granat adalah memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran,” ucap Fajar Rusvan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dengan diaktivasi kembali DPD Granat Sumbar dan melaksanakan pelatihan relawan Granat.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

“Terima kasih kepada relawan yang sudah bersedia untuk membersamai pemerintah dalam upaya pengentasan narkoba di Sumbar,” ujarnya.

Ia menyampaikan rasa prihatin terhadap jumlah penyalahgunaan narkotika di Sumbar yang mencapai angka 43 ribu jiwa pada tahun 2019 dan naik hingga 45 ribu jiwa pada tahun 2021.

“Kemudian yang sangat disayangkan adalah, pengguna narkotika itu mulai dari anak-anak usia 9 tahun  hingga usia lanjut. Rentang Usia yang paling banyak menggunakan narkotika adalah 25 sampai 49 tahun dengan persentase 56,4 persen. Kemudian tercatat juga di Lapas sebanyak 80 persen adalah orang-orang yang menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga  April Hingga Juni, Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap 92 Pelaku Narkoba

Oleh karena itu, dikatakannya bahwa, pengentasan narkotika adalah PR bersama karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya masalah pemakai, namun lebih daripada itu akan merusak seluruh organ tubuh dalam rentang waktu lima sampai sepuluh tahun setelah pemakaian.