POLITIK

Permudah Layanan STTP Kampanye Parpol, Polda Sumbar Akan Luncurkan Call Center Yanmin

0
×

Permudah Layanan STTP Kampanye Parpol, Polda Sumbar Akan Luncurkan Call Center Yanmin

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatra Barat (Sumbar) akan meluncurkan call center pelayanan administrasi (Yanmin).

Call center Yanmin ini berguna untuk mempermudah layanan dalam pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), salah satunya kampanye partai politik.

Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar, Iptu Anthon mengatakan, dengan adanya call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye dalam mengurus STTP kampanye.

Seperti diketahui, masa kampanye pemilu akan segera dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga  Tak Bisa Lanjutkan Putusan PTUN Soal Irman Gusman, KPU Pusat Berlindung di Balik Putusan MK

“Call center Yanmin ini dapat dihubungi melalui pesan whatsaap ke nomor 0822-4633-3001,” kata Anthon, Senin (20/11/2023).

Call center Yanmin ini sebelumnya juga telah diperkenalkan dan disosialisasikan Ditintelkam Polda Sumbar dalam kegiatan rapat koordinasi kampanye dan bimbing teknis Sistem Informasi Kampanye & Dana Kampanye (SIKADEKA) dengan partai politik dan calon perseorangan DPD.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan bersama KPU Sumbar yang diikuti LO dan operator partai politik tu serta calon anggota DPD.

Baca Juga  Deklarasi Damai Umat Beragama, Sumbar Komitmen Hindari Aktivitas Politik di Rumah Ibadah