UTAMA

Polda Sumbar Amankan Mucikari dan Dua Wanita Diduga PSK

0
×

Polda Sumbar Amankan Mucikari dan Dua Wanita Diduga PSK

Sebarkan artikel ini
Mapolda Sumbar
Mapolda Sumbar

Mucikari itu selanjutnya, katanya, ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan kedua perempuan SA dan YF diduga pekerja seks komersial (PSK) di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Paris FC Juara Jordus Cup XIX